Langkah Selesaikan Harta Warisan Yang Dikuasai Sebahagian Ahli Waris
@ilustrasi

Langkah Selesaikan Harta Warisan Yang Dikuasai Sebahagian Ahli Waris

Litigasi - Banyak kasus waris yang terjadi di tengah masyarakat. Tak jarang terjadi konflik yang berakhir pada penganiayaan dan pembunuhan. Atau terjadi pembiaran sampai ke anak cucu dan pada tingkat itu pula terjadi konflik. Yang seharusnya mewariskan harta tetapi berubah menjadi konflik yang berkepanjangan.

Jika harta warisan dikuasai oleh seorang atau sebahagian ahli waris maka sebaiknya dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

1. Musyawarah Kekeluargaan

Musyawarah adalah jalan yang baik, membicarakan penyelesaian pembagian harta warisan dengan mencari solusi. Semua pihak menyadari bahwa tidak baik menguasai harta warisan dengan mengabaikan hak-hak ahli waris yang lain. Jangan melakukan pembiaran yang dapat diibarat seperti “api dalam sekam”, pada suatu saat konflik itu akan muncul ke permukaan.

Membagai harta warisan adalah suatu keharusan atau kewajiban, pembagian secara musyawarah memiliki dasar hukum di dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya menyatakan:

“Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

Seperti yang diamanatkan di dalam Pasal tersebut, untuk melakukan pembagian secara damai hendaknya harus dijelaskan terlebih dahulu porsi atau bagian yang menjadi hak masing-masih ahli waris yang telah ditetapkan di dalam Al-Quran dan ketentuan KHI (furudhul muqoddaroh).

Penjelasan itu membutuhkan seorang yang ahli atau memahami secara mendalam tentang hukum waris, dapat dimintakan kepada kalangan praktisi hukum, advokat, ulama’ dan lain-lain. Dapat juga diminta menjadi mediator yang diberi kewenangan menjadi penengah dan mencatat hal-hal yang akan menjadi kesepakatan.

 

2. Melengkapi surat

 Ketika seorang meninggal maka surat-surat yang perlu dilengkapi adalah:

    1. Surat kematian.
    2. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Camat setempat.
    3. Silsilah keluarga.
    4. Penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
    5. Alas hak dari harta yang ditinggalkan, contohnya sertifikat hak atas tanah, surat tanda kepemilikan kenderaan bermotor dan lain-lain.

Surat-surat diperlukan dalam menyelesaikan harta peninggalan mayit (pewaris), contohnya jika pewaris menjadi tertanggung pada perusahaan asuransi, jika pewaris meninggalkan uang di dalam rekening bank dan lain-lain. Dalam kaitan itu perusahaan meminta penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama setempat.

Kemudian, jika terjadi sengketa waris di Pengadilan Agama, tentunya surat-surat itu sangat diperlukan untuk dijadikan alat bukti di depan hakim, membuktikan tentang adanya kematian si pewaris, membuktikan harta-harta peninggalan pewaris dan membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ahli waris.

ads

 

3. Mengajukan gugatan mal waris ke Pengadilan Agama

Mengajukan gugatan mal waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, bagi non-muslim ke Pengadilan Negeri ini merupakan jalan terakhir (ultimum remedium).

Pembagian harta warisan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan sebab proses hukum menghabiskan waktu yang panjang, energi, materi dan pikiran. Namun jika tidak dapat diselesaikan maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengaskan: 
"Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan".

Pembagian harta warisan jangan sampai berlarut-larut karena banyak mudharatnya. Disamping menyulitkan ahli waris juga dapat juga menimbulkan konflik. Jika sudah ke anak cucu atau beranak pinak, seluruh ahli waris harus dilibatkan dalam gugatan ahli waris sesuai hukum acara yang berlaku. Seorang ahli waris saja tidak dilibatkan berakibat gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Banyak hal yang harus disiapkan ketika akan mengajukan gugatan dan membutuhkan keahlian khusus agar hakim memenangkan gugatan, seperti:

    1. Mempersiapkan surat gugatan.
    2. Mempersiapkan alat bukti.
    3. Menginventarisir keturunan/ahli waris.
    4. Menginventarisir harta warisan.
    5. Mempersiapkan biaya.

Pengetahuan tentang hukum waris Islam sangat diperlukan, demikian pula diperlukan pengetahuan tentang tata cara mengajukan gugatan dan beracara di pengadilan yang diatur di dalam hukum acara peradilan agama dan hukum acara perdata.

Pada akhirnya jika hakim mengabulkan dan memenangkan gugatan waris maka akan dilakukan pembagian kepada seluruh ahli waris yang mustahaq sesuai bagian yang telah ditetapkan di dalam Al-Quran atau Kompilasi Hukum Islam. Jika tidak bisa dibagi secara sukarela (natura) maka pengadilan akan mengeksekusi dengan menjual melalui pelelangan umum, hasil pelelangan akan dibagikan kepada ahli waris yang mustahaq (red).