Dewan: Tagih Utang DBH Pemprovsu ke Pemko Medan Rp600 Miliar!

Dewan: Tagih Utang DBH Pemprovsu ke Pemko Medan Rp600 Miliar!

Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak untuk 'menagih' utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang masih kurang bayar sejak 2017 lalu. 

Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah. "Kita minta Pemprovsu agar segera merealisasikan pembayaran utang Dana Bagi Hasil kepada Pemko Medan yang tunggakannya sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu sebesar Rp600 miliar," kata Ilhamsyah kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).

Ilhamsyah meyakini, dengan terbayarnya utang DBH dari Pemprovsu itu akan mampu membantu proyek pembangunan Kota Medan. Disebutkan Sekretaris Komisi D itu, Penyaluran Kurang Bayar tahun 2017 sebesar Rp165.126.159.437. Sedangkan Penyaluran Estimasi Kurang Bayar 2018 sebesar Rp434.776.679.220. 

"Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya oleh Pemprovsu sudah pasti pembangunan di Kota Medan tidak berjalan alias mandeg. Sebab, DBH itu sudah dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan," sebutnya.

Salah satu dampaknya, sebut Ilhamsyah, yakni terkait buruknya manajemen persampahan yang mendapat berita tak sedap yakni menjadikan kota Medan sebagai Kota Paling Kotor berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

"Salahsatu indikator buruknya manajemen persampahan adalah manajemen keuangan. Jika sudah masuk manejemen keuangan tentu pemerintah kota Medan harus mencari sumber dana, dalam hal ini salah satunya DBH yaitu tiga komponen pajak yang menjadi hak kota Medan," katanya.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan ini, dengan sistem online yang serba canggih dewasa ini, sepertinya distribusi DBH tersebut sebaiknya langsung saja ditransfer ke Pemko Medan, tidak perlu lagi harus melalui Pemprovsu.

"Jangankan perbulan, perhari pun sudah bisa ditransfer sebenarnya. Buat apa ditumpukkan ke Pemrovsu. Kalaupun melalui Pemprovsu, ya langsung saja Pemprovsu mengambil jatahnya sendiri, lalu hak daripada Pemko Medan langsung dicairkan," jelasnya.

Sebenarnya, keterlambatan Pemprovsu dalam merealisasikan pembayaran DBH ke Pemko Medan bukan merupakan masalah baru. Dari tahun ke tahun persoalan DBH ini selalu menjadi masalah, siapapun pemimpinnya.

"Karena itu, kita berharap, pada 2019 nanti DBH ini sebaiknya langsung saja ditransfer ke Pemko Medan. Bagaimana teknisnya, biar Pemko yang memikirkannya. Jangan lagi melalui Pemprovsu. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Kota Medan," katanya.

Apalagi saat ini, kata Ilhamsyah, kondisi Medan sering dibully karena banyak jalan berlubang, drainase yang tumpat hingga mengakibatkan banjir setiap turun hujan. Sementara untuk memperbaiki kondisi tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. "Dana ada bukan tidak ada, hanya saja dana masih ditahan oleh Pemprovsu, alhasil perbaikan-perbaikan tidak bisa dilakukan," pungkasnya. (asw)