Cara Peralihan Saham Perseroan Terbatas
@ilustrasi

Cara Peralihan Saham Perseroan Terbatas

Litigasi - Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan modal yang kemudian bermetamorfosa dalam bentuk saham. Disamping saham memiliki nilai ekonomis, pemilik saham dalam jumlah besar memiliki pengaruh besar atau melahirkan kewenangan dan suara yang signifikan di dalam perusahaan.

Saham adalah surat berharga yang membuktikan adanya kepemilikan atas perusahaan, dari saham lahir deviden bagi pemilik saham, tergantung kepada besar dan kecil jumlah saham. Saham secara yuridis merupakan benda bergerak memiliki nilai, dapat dialihkan, digadaikan atau diletakan sebagai jaminan fidusia. Kepemilikan atas saham perusahaan menimbulkan hak bagi pemilik saham melakukan hal berikut:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. Menerima Pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. Menjalankan hak lain sesuai dengan undang-undang tentang perusahaan.

Pemilik saham dibenarkan melakukan pengalihan atau penjualan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Mekanisme penjualan saham diatur di dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan. Dalam peralihan saham harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham lainnya. Ada beberapa faktor penyebab pemilik saham menjual sahamnya, yakni:

  1. Pemegang tidak setuju adanya perubahan anggaran dasar;
  2. Terjadinya pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih 50% dari kekayaan bersih perseroan;
  3. Tidak setuju dilakukannya penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan;

Adapun langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh pemegang saham yang akan melakukan pengalihan terhadap sahamnya adalah:

  1. Pemegang saham penjual terlebih dahulu memberitahukan kepada perusahaan;
  2. Mendapat persetujuan dari organ perseroan yang lain. Tenggang waktu memperoleh persetujuan selama 90 (sembilan puluh) hari, jika dalam tenggang waktu tersebut organ perseroan yang lain tidak memberikan jawaban maka organ perseroan dianggap telah menyetujui;
  3. Pemegang saham penjual terlebih dahulu harus menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain, jika dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari pemegang saham lain tidak ada yang bersedia membeli maka dapat menawarkan kepada pihak lain;
  4. Dibuat dalam sebuah akta pemindahan hak, baik dibuat di hadapan notaris atau akta bawah tangan;
  5. Akta tersebut disampaikan secara tertulis kepada perseroan;
  6. Direksi melakukan pencatatan;
  7. Direksi mengirim surat pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan pencatatan oleh direksi, jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan maka Menteri harus melakukan penolakan;

Peralihan atas saham berpengaru kepada anggaran dasar atau akta pendirian perusahaan. Setelah terjadi peralihan maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar perusahaan dengan memasukan nama pemegang saham baru dan mengeluarkan nama pemegang saham lama dari anggaran dasar. Nah, perubahan anggaran dasar yang baru dengan susunan pemegang saham baru tersebut harus disampaikan pemberitahuan kepada Kementrian Hukum dan Ham guna mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga puluh hari.