Tenggang Waktu Surat Panggilan Saksi
@ilustrasi

Tenggang Waktu Surat Panggilan Saksi

Litigasi - Sudah diatur di dalam KUHAP mekanisme pemanggilan saksi. Ada tenggang waktu yang harus dipenuhi ketika penyidik akan memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Jika tenggang waktu dimaksud tidak terpenuhi maka saksi boleh saja tidak memenuhi panggilan itu, hal itu tentunya tidak dapat dipandang perlawanan atau menghalangi proses penyidikan tetapi dorongan untuk memanggil saksi secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku.

ads

Merujuk kepada ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang isinya menyatakan bahwa;

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pasal di atas menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar antara diterimanya panggilan dengan hari seorang itu dharuskan memenuhi panggilan tersebut. Berapa lama sehingga panggilan itu masuk dalam katagori tenggang waktu yang wajar?

Dapat dirujuk Pasal 227 ayat (1) KUHAP untuk dijadikan ukuran tenggang waktu dimaksud yakni berjarak tiga hari. Ketentuan Pasal itu menyatakan:

Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir. 

Surat panggilan harus sudah sampai kepada saksi tiga hari sebelum hari pemeriksaan ditentukan, cara menyampaikannya dilakukan di tempat tinggal saksi atau di tempat kediaman terakhir. Tempat menyampaikan surat panggilan dimaksudkan untuk menjamin bahwa surat panggilan tersebut sampai ke tangan saksi, jika penyerahan dilakukan di tempat lain yang secara pasti menjamin diterimanya surat panggilan itu maka ketentuan itu tidak menjadi kaku. KUHAP menganggap tiga hari adalah waktu yang wajar, setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian. Untuk kemudian dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi (BAP).

ads

Disamping itu, agar si saksi dapat mengatur waktunya sehingga dapat menghadiri panggilan itu. Disini hukum juga dipandang telah menghormati hak-hak si saksi.

Kemudian bagaimana metode menghitung tiga hari itu? Hal itu dapat merujuk ketentuan Pasal 228 KUHAP, pada pokoknya menerangkan mulai menghitung tiga hari itu yakni pada hari berikutnya. Ketentuan Pasal tersebut menyatakan:

Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

Pasal di atas sudah cukup memberikan dasar yang kuat untuk dipedomani oleh penyidik maupun oleh saksi, sehingga pemeriksaan saksi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan oleh penyidik yakni memperoleh alat bukti saksi.

Disamping tenggang waktu yang wajar itu, surat panggilan harus menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, menyebutkan status seseorang itu dipanggil, yakni menyebutkan statusnya sebagai saksi (atau sebagai tersangka). Ini bertujuan agar saksi mengerti dan mempersiapkan materi yang akan diterangkan. Akan lebih membingungkan jika tidak diuraikan peristiwa pidana yang akan diterangkan oleh saksi.

ads

Kemudian, surat panggilan harus ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang, jika tidak terpenuhi maka surat panggilan dianggap tidak sah. Amanat tentang surat panggilan harus ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang dinyatakan di dalam Penjelasan Pasal 112 Ayat (1) yang isinya menyatakan:

Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.

Inilah yang harus dipatuhi sehingga alat bukti saksi yang dicari oleh penyidik dapat ditemukan sehingga membuat terang benderang peristiwa pidana dan menemukan siapa pelaku dari tindak pidana yang sedang diungkap oleh penyidik (red).