Remisi Sebagai Hak Warga Binaan

Remisi Sebagai Hak Warga Binaan

Litigasi - Remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana. Sesuai PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

ads

Sesuai Kepmenkum dan perundang-undangan No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Kepres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi, jenis-jenis remisi yakni; [1] Remisi umum dan Remisi tambahan dilaksanakan setiap hari peringatan Proklamsi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus; [2] Remisi khusus terdiri:

  1. Setiap hari raya Idul Fitri bagi narapidana dan anak pidana yang beragama Islam;
  2. Setiap hari Natal bagi narapidana dan anak pidana yang beragam kristen/khatolik;
  3. Setiap hari raya nyepi bagi narapidana dana anak pidana yang bergama hindu;
  4. Setiap hari raya waisak bagi narapidana dan anak pidana yang bergama budha;

Kemudina, Pasal 34 ayat (2) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mengatur syarat pemberian remisi adalah; "berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan."

Barita terkait; Presiden Jokowi Bebaskan Ust. Abu Bakar Ba’asyir, Mungkinkah?

ads

Persyaratan berkelakuan baik diatas dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah  mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Sementara itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 tersebut, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan; "berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan". Dan juga harus memenuhi syarat-syarat lain diantaranya:

  1. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundan-undangan;
  2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
  3. Bagi terpidana karena melakukan tindak pidana terorisme dipersyaratkan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing;
  4. Bagi terpidana karena melakukan tindak pidana narkotikan dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 

Remisi bagi terpidana tersebut di atas diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri, dimana jangka waktunya 12 (dua belas) hari. 

ads

Dalam pemberian remisi perlu diperhatikan Pasal 34C PP No. 99 tahun 2012 tersebut yang menegaskan Menteri dapat memberikan Remisi kepada Anak Pidana dan Narapidana selain Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1). Narapidana dimaksud itu terdiri atas Narapidana yang:

  1. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
  2. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
  3. menderita sakit berkepanjangan.

Menteri dalam memberikan Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat (red).