Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Litigasi - Wewenang melakukan penangkapan diberikan KUHAP kepada penyidik atau kepada penyidik pembatu atas perintah penyidik, untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau peradilan suatu tindak pidana. 

Seperti yang dimaksud di dalam Pasal 17 KUHAP menegaskan Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

ads

Baca juga; Pencemaran Danau Toba Mengisi Tema Rekernas Peradi Di Medan

Dalam melakukan penangkapan, petugas kepolisian disyaratkan kelengkapan surat tugas penangkapan serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat tersangka diperiksa. 

Tersangka berhak untuk diperlihatkan dan menerima surat perintah pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya tembusan surat perintah penangkapan itu diberikan kepada keluarga segera dilakukan penangkapan.

Baca juga; Distorsi Perlindungan Hukum Profesi Guru  

Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyebutkan: Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

ads

Pasal 33 ayat (2) Perkapolri No: 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menegaskan; Penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh atasan penyidik selaku penyidik.

Kemudian dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b tersebut ditegaskan; Dalam hal melakukan penangkapan, setiap penyidik wajib menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan

Baca juga; Putusan Praperadilan Yang Memenuhi Syarat

Pasal-pasal di atas dimaknai melarang penerbitan surat perintah penangkapan yang berlaku mundur (retroaktif). Normatifnya demikian karena pasal tersebut mewajibkan petugas melengkapi, menunjukan atau memperlihatkan surat perintah pada saat melakukan penangkapan. Tanpa surat perintah tidak dibenarkan melakukan penangkapan.

Pasal 4 UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak diperlakukan atau dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Baca juga; Kerinduan Kepada Rasulullah Dari Penduduk Langit Bernama Uwais Al Qarni

Contonya seorang tersangka dilakukan penangkapan pada tanggal 24 November 2018 dan dibawa ke Kantor Polisi, kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan tertanggal 25 November 2018 dengan menyebutkan diktum “Surat Perintah ini berlaku dari Tanggal 24 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018”.

Misal di atas diartikan penangkapan yang berlangsung pada tanggal 24 November 2018 tidak dilengkapi surat perintah penangkapan, surat perintah tanggal 25 November itu secara implisit diterbitkan untuk melegitimasi atau membenarkan tindakan penangkapan sebelumnya, tetapi sebenarnya lebih membuka pelanggaran hukum dari tindakan penangkapan. Faktanya penangkapan tersangka dilakukan sebelum surat perintah diterbitkan.

Baca juga; Mengunci-rapat Kebebasan Berpendapat Jelang Pesta Demokrasi

Surat perintah berlaku mundur tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tersangka, sementara itu Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 pada pokoknya mengatur setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

ads

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

Konsekwensi yuridis terhadap penangkapan tanpa dilengkapi surat perintah dapat ditolak oleh tersangka. Oleh karenanya petugas tidak dapat berdalih menangkap tersangka terlebih dahulu dan kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan. Disitu ada penangkapan disitu pula harus ada surat perintah penangkapan.