Putusan Praperadilan Yang Memenuhi Syarat

Putusan Praperadilan Yang Memenuhi Syarat

Litigasi - Pemeriksaan sidang Praperadilan dilakukan dengan acara cepat. Mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak dan pemeriksaan sidang Praperadilan dilakukan dengan cepat, putusan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari. Bentuk putusan Praperadilan cukup sederhana tanpa mengurangi isi pertimbangan yang jelas berdasar hukum dan undang-undang, tidak mengurangi dasar yuridis pertimbangan yang secara utuh dan menyeluruh.

ads

M. Yahya Harahap (2006:18) membahas secara rinci bentuk dan isi yang termuat di dalam putusa, yakni:

1.    Surat Putusan Disatukan dengan Berita Acara

Bentuk putusan Praperadilan tidak diatur secara tegas dalam undang-undang, jika demikian dari mana menarik kesimpulan bahwa pembuatan putusan Praperadilan dirangkaikan menjadi satu dengan berita acara pemeriksaan sidang? Kesimpulan dimaksud dapat ditarik dari dua sumber:

a.  Dari Ketentuan Pasal 82 ayat (1) Huruf c

Ketentuan ini menjelaskan, proses pemeriksaan sidang Praperadilan dilakukan  dengan acara cepat. Ketentuan ini harus diterapkan secara “konsisten” dengan bentuk dan pembuatan putusan dalam acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat. Bentuk putusan yang sesuai dengan  proses pemeriksaan cepat, tiada lain daripada putusan yang dirangkai menjadi satu dengan berita acara.

b.  Bertitik Tolak dari Ketentuan Pasal 83 ayat (3) Huruf a dan Pasal 96 ayat (1)

ads

Menurut ketentuan dimaksud bentuk putusan Praperadilan, berupa “penetapan”. Bentuk putusan penetapan pada lazimnya merupakan rangkaian  berita acara dengan isi putusan itu sendiri. Kelaziman yang demikian juga dijumpai dalam putusan perdata. Penetapan yang bersifat volunteer secara “exparte” dalam proses perdata adalah bentuk putusan yang berupa rangkaian antara berita acara dengan isi putusan. Putusan Praperadilan juga bersifat deklarator, yang berisi pernyataan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan. Bentuk dan pembuatan putusan Praperadilan merupakan penetapan yang memuat rangkaian kesatuan antara berita acara dengan isi putusan. Jadi, putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara, sebagaimana bentuk dan pembuatan putusan dalam proses acara singkat yang diatur dalam Pasal 203 ayat (3) huruf d.

2.  Isi Putusan Praperadilan

Penggarisan isi putusan atau penetapan Praperadilan, pada garis besarnya diatur dalam Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3). Oleh karena itu, disamping penetapan Praperadilan memuat alasan dasar pertimbangan hukum, juga harus memuat amar. Amar yang harus dicantumkan dalam penetapan disesuaikan dengan alasan permintaan pemeriksaan. Amar penetapan Praperadilan bisa berupa pernyataan yang berisi: 

a.   Sah atau Tidaknya Penangkapan atau Penahanan

Jika dasar alasan permintaan yang diajukan permohonan berupa permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang disebut dalam Pasal 79 maka amar penetapanya harus memuat tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.

b.     Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan

Jika alasan yang diajukan pemohon berupa permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, berarti amar penetapan Praperadilan memuat pernyataan mengenai sah atau  tidaknya tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan. 

c.     Diterima atau Ditolaknya Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi

Disinipun demikian halnya. Jika dasar alasan permintaan pemeriksaan mengenai tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi, berarti amar penetapan memuat  dikabulkan atau ditolak permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

d.     Perintah Pembebasan dari Tahanan

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf a. Agar penetapan Praperadilan memuat amar yang memrintahkan  tersangka segera dibebaskan dari tahanan. Amar yang demikian merupakan kemestian dalam kasus permintaan pemeriksaan yang berhubungan tentang sah atau tidaknya penahanan, dan Praperadilan berpendapat penahanan tidak sah, amar putusan Praperadilan harus memuat pernyataan dan perintah:

·           Penahanan tidak sah,

·           Dan perintah pembebasan tersangka dari tahanan.

Dengan dicantumkanya amar yang berisi perintah pembebasan tersangka dari tahanan, penyidik atau penuntut umum harus segera membebaskan dari tahanan.

e.     Perintah Melanjutkan Penyidikan atau Penuntutan

Mungkin ada yang berpendapat, amar ini tidak mutlak dicantumkan dalam penetapan Praperadila. Alasanya, dengan adanya penetapan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, dalam jiwa pernyataan putusan yang demikian sudah terkandung perintah yang mewajibkan penyidik melanjutkan penyidikan atau yang mewajibkan penuntutan dilanjutkan. Untuk itu, sekiranya Praperadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak sah, amar penetapan tidak mesti memuat pernyataan yang memerintahkan  penyidik wajib melanjutkan penyidikan atau amar yang memerintahkan penuntut umum melanjutkan penuntutan. Akan tetapi untuk sempurna serta berpedoman pada bunyi rumusan Pasal 82  ayat (3) huruf b, tidak ada salahnya mencantumkan amar yang demikian. 

f.     Besarnya Ganti Kerugian

Apabila alasan pemeriksaan Praperadilan berupa permintaan ganti kerugian baik oleh karena tidak sahnya penangkapan atau penahanan, amar putusan Praperadilan mencantumkan dengan jelas jumlah ganti kerugian yang dikabulkan. 

g.     Berisi Pernyataan Pemulihan Nama Baik Tersangka

Mengenai masalah rehabilitasi, jika alasan permintaan pemeriksaan berhubungan dengan rehabilitasi, amar putusan memuat pernyataan pemulihan nama baik pemohon kalau permohonan dikabulkan. 

 h.     Memerintahkan Segera Mengembalikan Sitaan

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d. Apabila alasan permintaan pemeriksaan Praperadilan menyangkut  sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang  dilakukan penyidik disebabkan dalam penyitaan ada termasuk benda yang tidak tergolong alat pembuktian. Atau sama sekali tidak tersangkut dengan tindak pidana yang sedang diperiksa cukup alasan untuk menyatakan benda yang disita tidak termasuk sebagai benda alat pembuktian. Putusan Praperadilan harus memuat amar yang memerintahkan benda tersebut segera dikembalikan kepada tersangka atau kepada orang dari siapa benda itu disita.