Permenkumham Coba Persamakan Profesi Advokat Dengan Paralegal

Permenkumham Coba Persamakan Profesi Advokat Dengan Paralegal

Litigasi - Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, mengijinkan Paralegal memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi. Sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 yang menyatakan:

Pasal 11
Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan non-litigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.
Pasal 12
Pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama.

ads

Permenkumham itu mempersamakan kedudukan dan ruang lingkup kerja advokat dengan paralegal, tidak ada batasan lagi dengan advokat yang tunduk kepada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal itu menimbulkan pertentangan di tengah-tengan praktisi hukum dan pertentangan peraturan perundang-undangan.

Penting:

 

Pasal 4 Permenkumham tersebut tidak mempersyaratkan latarbelakan pendidikan hukum untuk menjadi seorang paralegal. Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal harus memenuhi persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat dan/atau memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh pemberi bantuan hukum. Paralegal harus terdaftar pada pemberi bantuan hukum, mengikuti pelatihan tingkat dasar kemudian dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi.

Mengijinkan paralegal memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi artinya mempersamakan paralegal dengan advokat. Sementara itu untuk menjadi advokat harus menempuh proses panjang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni:

Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a). Warga Negara Indonesia; (b). Bertempat tinggal di Indonesia;(c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; (e) berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); (f) lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat: (g) magang sekurang-sekurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat; (h) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (i) berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.

ads

Secara profesi keadvokatan, kerja litigasi dan non-litigasi dapat beralih ke paralegal. Lambat laun profesi advokat dapat tersingkir, disebabkan tidak ada batasan ruang lingkup kerja paralegal. Kemudian dari segi memelihara mutu bantuan hukum atau kerja hukum, Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tidak menjaga mutu bantuan atau kerja hukum karena persyaratan menjadi paralegal sangat mudah dan tidak selektif.

Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 mengenai perkara permohonan keberatan hak uji materil terhadap Permenkumham No. 1 Tahun 2018, menyatakan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam amarnya hakim memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam pertimbanganya Hakim mengatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 sebagai objek Permohonan Hak Uji Materil (HUM) memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan di persidangan pengadilan, dan bukan hanya mendampingi atau membantu advokat. Ketentuan normatif mengenai siapa yang dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan telah diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 yang pada pokoknya hanya advokat yang telah disumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi yang dapat menjalankan profesi advokat untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.

Putusan MA atas uji materil tersebut menjaga kualitas kerja hukum atau bantuan hukum ketika beracara di depan persidangan. Paralegal harus diposisikan sebagai pembantu kerja-kerja hukum yang dijalankan oleh profesi advokat, litigasi maupun non-litigasi.