Pengertian Eksepsi Dalam Hukum Acara Persidangan
@ilustrasi

Pengertian Eksepsi Dalam Hukum Acara Persidangan

Litigasi – Hukum acara pidana dan hukum acara perdata mengatur tentang “eksepsi”. Bagi penegak hukum dan praktisi hukum kata “eksepsi” tidak asing lagi. Lain halnya dengan masyarakat umum, kata eksepsi itu dipersepsikan berbeda-beda sesuai dengan penempatan kata itu dalam suatu kalimat. Namun kali ini kita lingkup saja pembahasan eksepsi di seputaran hukum acara.

Eksepsi dalam Bahasa Belanda ditulis “exceptie”, sedangkan dalam Bahasa Inggris ditulis “exception” yang secara umum diartikan “pengecualian”.

Tetapi dalam konteks hukum acara, eksepsi dimaknai sebagai tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat untuk mengkritisi syarat-syarat formil dari surat gugatan penggugat.

Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti “eksepsi” adalah pengecualian, tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

ads

Sedangkan menurut ahli hukum bernama Yahya Harahap (Halaman: 418), “eksepsi” secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (HIR).

Substansi Pasal 136 HIR angka 1 menyebutkan bahwa; eceptie itu adalah perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat. Dalam angka 2 menyebutkan; Apakah yang dimaksud dengan eksepsi, dikatakan bahwa eksepsi itu harus diartikan sebagai perlawanan tergugat yang tidak mengenai pokok persoalannya, melainkan misalnya hanya mengenai acara belaka.

Lilik Mulyadi berpendapat bahwa “Keberatan adalah merupakan salah satu upaya yang bersifat incidental berupa tangkisan sebelum dilakukan pemeriksaan materi pokok perkara dengan tujuan utama guna menghindarkan diadakannya pemeriksaan dan putusan akhir dari pokok perkaranya”.

Menurut Pasal 162 RBg, "eksepsi" atau tangkisan yang merupakan bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat kecuali tentang suatu hal yang hakim tidak berwenang tidak dapat dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan secara bersama-sama dengan pokok perkara. Isi Pasal 162 RBg menyetakan:

Sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh pihak tergugat, terkecuali yang mengenai wewenang hakim, tidak boleh dikemukakan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri secara terpisah melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkaranya.

Selanjutnya R. Soepomo dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri”  Halaman: 54 menyatakan bahwa “eksepsi” adalah bantahan yang menangkis tuntutan penggugat sedangkan pokok perkara tidak langsung disinggung. Dalam hukum acara, secara umum eksepsi dapat diartikan sebagai suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang berisi tuntutan batalnya gugatan.

Pada prinsipnya “eksepsi” yang dimaksud di dalam hukum acara perdata dan hukum acara pidana mengandung kesamaan, hanya saja pengaturan eksepsi dalam persidangan pidana diatur di dalam Kitab Undang-undan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam hukum acara pidana “eksepsi” lebih diistilah dengan “keberatan”, seperti yang dimaksud di dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang isinya menyatakan:

Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Baik hukum acara pidana maupun acara perdata mengatur bahwa "eksepsi" itu diajukan untuk melakukan bantahan, keberatan atau tangkisan terhadap syarat-syarat formil. Dalam hukum acara perdata maka yang dibantah adalah syarat-syarat formil dari surat gugatan penggugat, sedangkan dalam hukum acara pidana maka sasarannya adalah syarat-syarat formil dari surat dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi juga merupakan keberatan untuk mengkritisi tepat atau tidaknya kompetensi relatif dan atau kompetensi absolut dari lembaga peradilan yang sedang mengadili atau memeriksa suatu perkara. (Fiz)