MK Bolehkan Kasasi Putusan Bebas

MK Bolehkan Kasasi Putusan Bebas

Litigasi - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) dikenal adanya dua macam jenis putusan, yaitu  putusan bebas dan putusan lepas. Kedua jenis putusan ini menentukan upaya hukum yang tepat untuk ditempuh. Kedua jenis putusan ini mencerminkan bahwa KUHAP menganut faham dualistis.

ads

Aliran dualistis membedakan antara perbuatan dan akibat yang dilarang dengan pertanggungjawaban pidana, akibatnya putusan pengadilan tidak hanya terdapat putusan bebas (vrijspraak) tetapi juga terdapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), atau biasa disingkat dengan sebutan “putusan lepas”.

Putusan bebas  (vrijspraak) dan putusan lepas merupakan dua jenis putusan yang berbeda meskipun kedua putusan tersebut sama-sama tidak mejatuhkan pidana kepada terdakwa.

Jenis "putusan bebas" dari segala tuntutan diatur di dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menerangkan:

Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Bahwa putusan pembebasan itu dijatuhkan apabila pengadilan berpendapat kesalahan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menurut doktrin dalam buku M. Hamdan (2012:116), putusan bebas itu dijatuhkan hakim apabila salah satu unsur perbuatan melawan hukum pidana tidak terbukti. Di dalam putusan bebas ini juga dapat terjadi dalam keadaan-keadaan khusus yang menimbulkan adanya alasan pembenar, menyerang pembuktian bagian melawan hukum. Atau pengadilan berpendapat bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan dihapuskan, sehingga perbuatan itu tidak lagi merupakan perbuatan pidana.

ads

Poin penting yang harus dibuktikan menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP adalah tentang ada tidaknya kesalahan terdakwa. Apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti, maka akan lahirlah putusan bebas.

Penting:
Eks Terpidana Korupsi Dilarang Nyaleg
Irwandi Yusuf Belum Saatnya Ditahan
Kekeliruan dan Kekhilafan Hakim Menjadi Alasan Peninjauan Kembali

Upaya hukum terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi, tetapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi terjadi perubahan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012  telah menghapus frasa kecuali terhadap putusan bebas Pasal 244 KUHP.  Sebelumnya dalam Pasal 244 KUHP menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan upaya hukum kasasi, akan tetapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadikan  putusan bebas dapat dimintakan upaya hukum kasasi. Dalam pandangan penulis hal ini merupakan suatu kemunduran terhadap perlindungan hak-hak terdakwa dan tidak memberikan kepastian hukum kepada terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah dalam proses pengadilan.

Disamping itu, jenis "putusan lepas" dimaksudkan oleh Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang menerangkan:

Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum itu, dijatuhkan apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, meskipun perbuatannya  itu terbukti. Dengan kata lain, dalam putusan lepas ini sebenarnya perbuatan itu ada/terjadi dan terbukti akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Yang harus dibuktikan dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP adalah tentang perbuatan yang dilakukan/yang terjadi, apakah itu perbuatan pidana atau bukan.