Mengupas Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Masa Pandemi
@ilustrasi

Mengupas Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Masa Pandemi

Litigasi - Jakarta (Komisi Yudisial) dalam rilis pers No. 10/Siaran Pers/AL/LI.04.01/05/2020 menjelasakan dalam mencegah meluasnya wabah Covid-19 memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Namun di tengah situasi tersebut, KY tetap memberikan pelayanan dan bersinergi dengan stakeholder. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan adalah Peluncuran buku  dan diskusi webinar "Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial", Selasa (12/5).

"Di tengah situasi pandemi seperti ini, KY terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada publik. Walau dalam situasi bekerja dari rumah, tapi KY dengan dukungan stakeholder terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat saat memberikan pengantar.

ads

Peluncuran buku karangan Anggota KY Farid Wajdi, dkk ini, lanjut Tubagus, merupakan momentum untuk lebih mendekatkan KY dengan para pemangku kepentingan. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembaca tentang tugas dan wewenang KY dalam menjaga harkat dan martabat hakim melalui pengawasan perilaku, sekaligus proses atau rangkaian penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etika oleh hakim. 

Anggota KY Farid Wajdi menjelaskan, banyak buku yang mencoba mengkaji fokus pengawasan hakim tetapi sebagian besar ditulis dari kacamata orang luar. Buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di KY ini sehingga bisa dibilang berasal dari pengalaman "orang dalam" KY.

"Namun, substansi di dalam tetap mencerminkan pandangan pribadi para penulis dan merupakan tulisan ilmiah untuk kepentingan akademik, bukan merupakan sikap resmi lembaga," ujar Farid Wajdi.

Farid menuturkan, buku ini menjelaskan persidangan etik di KY yang bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Ketua dan Anggota KY bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa ada badan atau perorangan yang bertindak sebagai penuntut.

"Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian, sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana atau perdata. Namun, tetap berupaya melakukan pembuktian yang mendekati pembuktian di persidangan hukum," tambahnya.

Buku ini diharapkan bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui proses pembuktian untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik Hakim dan memahami KY lebih dekat.

Selain peluncuran buku, di masa pandemi ini, KY juga menggelar diskusi webinar "Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial". Hadir sebagai narasumber, yaitu Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Anggota DPR M. Nasir Djamil dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Suparman Marzuki, dengan moderator Peneliti Puskapkum Ferdian Andi.(red)