Bagaimana Benda Dapat Dikenakan Penyitaan?

Bagaimana Benda Dapat Dikenakan Penyitaan?

Sejalan dengan predikat kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra orndinary crime), penyidik KPK selalu melakukan penyitaan terhadap aset tersangka tindak pidana korupsi. Penyitaan itu bertujuan agar nantinya kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan korupsi dapat dengan mudah dikembalikan ke kas negara.

Penyitaan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Nah, ketika benda itu dalam penguasaan penyidik, tersangka tidak bisa mengalihkan, memusnahkan atau merubah bentuknya.

Benda yang dapat dikenakan penyitaan sedemikian rupa penyidik dapat menilai ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Untuk itu penyidik harus merujuk kepada Pasal 39 ayat (1) KUHAP menentukan benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Untuk menilai terpenuhinya item di atas maka disyaratkan adanya bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.