Anggota Polri Dilarang Gunakan Kekerasan Dalam Bertugas
@ilustrasi

Anggota Polri Dilarang Gunakan Kekerasan Dalam Bertugas

Litigasi - Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Indonesia, keberadaan Kepolisian secara konstitusi diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang isinya menyatakan:

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Menurut ketentuan Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

ads

Sedangkan dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperikaku (code of conduct) sebagai berikut:

  1. Senantiasa menjalankan tugas yang diamatkan oleh Undang-undang kepada mereka;
  2. Menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menlaksanakan tugasnya;
  3. Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;
  4. Hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan harus tetap dijaga kerahasianya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan;
  5. Tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan;
  6. Menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya. Lebih khusus lagi,harus segera mengambil langkah untuk memberikan layanan media bilamana diperlukan;
  7. Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum;
  8. Harus menghormati hukum, ketentuan perilaku, dan kode etik yang ada;

Selain itu Pasal 11 Perkapolri No. 8 tahun 2009 setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

  1. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
  2. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  3. Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  4. Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
  5. Korupsi dan menerima suap;
  6. Menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
  7. Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
  8. Perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
  9. Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
  10. Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan;

ads

Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Yaitu:

  1. Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu.
  2. Tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan.
  3. Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah.
  4. Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.
  5. Penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuan dan sesuai dengan hukum.
  6. Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi.
  7. Harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat dalam penerapan tindakan keras; dan
  8. Kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

Jadi pada hakekatnya Polisi tidak dapat menggunakan kekerasan dalam proses penyidikan jika masih bisa menggunakan cara-cara lain, namun apabila polisi tetap melakukan kekerasan padahal masih dapat ditempuh dengan cara-cara lain maka orang atau korban, keluarga korban dan penasehat hukumnya yang mendapat kekerasan dari polisi dapat membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada Kantor polisi terdekat agar dapat diproses yang apabila tindakan tersebut merupakan tindak pidana Umum berlaku hukum acara yang berlaku yang berlaku dilingkungann peradilan umum dan apabila terjadi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri (hj).