Akibat Hukum Tidak Mengikuti Mediasi
@ilustrasi

Akibat Hukum Tidak Mengikuti Mediasi

Litigasi– Proses berperkara di pengadilan, sebelum hakim memeriksa pokok perkara, hakim akan memerintahkan kepada para pihak untuk melangsungkan mediasi yang dibantu oleh mediator.

Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 1 Tahun 2016 bahwa Mediatoradalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dapat dikatakan bahwa mediasi ini satu tahapan dalam proses peradilan sengketa perdata yang harus diikuti oleh para pihak (imperatif). Hal itu ditegaskan di dalam Pasal 6 ayat (1) Perma tersebut, dinyatakan bahwa "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum".

ads

Ada jenis perkara yang harus dilakukan mediasi terlebih dahulu dan ada perkara yang tidak diharuskan mediasi, selengkapnya telah diuraikan di dalam artikel Apakah Semua Perkara Di Pengadilan Harus Mediasi? berkaitan juga dengan Bolehkah Mediasi Menggunakan Video Call?

Lalu para pihak yang tidak mengikuti mediasi atau mengabaikan tahapan demi tahapan didalam bermediasi ini dapat dinyatakan oleh mediator sebagai pihak yang tidak beritikad baik. Hal itu dapat dilihat di dalam Pasal 7 ayat (2) Perma tersebut, dinyatakan bahwa salah satu pihak atau para pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator dalam hal yang bersangkutan:

    1. Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah;
    2. Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut- turut tanpa alasan sah;
    3. Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah;
    4. Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain; dan/atau
    5. Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Dalam tahap mediasi, mediator memiliki kewenangan untuk menilai pihak yang beritikad tidak baik, kemudian melaporkannya kepada hakim pokok perkara.

Konsekwensi hukum bagi tergugat yang dinyatakan beritikad tidak baik maka biaya mediasi akan dibebankan kepadanya yang dituangkan di dalam putusan akhir oleh hakim pokok perkara.

Sedangkan akibat hukum bagi penggugat yang dinyatakan beritikad tidak baik maka disamping dihukum membayar biaya mediasi, hakim pokok perkara juga akan menyatakan di dalam putusannya bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Penegasan hal itu dapat dilihat di dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Perma tersebut yang menyatakan:

“Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara”.

“Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi”.

Penilaian tentang pihak yang beritikad tidak baik dibuat oleh mediator yang kemudian dilaporkan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara beserta laporan tentang perhitungan besaran biaya mediasi dan menyampaikan ketidak berhasilan mediasi karena tidak menemukan solusi perdamaian.

ads

Berdasarkan laporan mediator sebagaimana dimaksud, hakim pemeriksa perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara.

Akibat hukum ini perlu diperhatikan oleh para pihak, terutama oleh penggugat. Sangat disayangkan jika hakim pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Penggugat akan mengajukan ulang gugatannya jika hal itu terjadi, akan memperpanjang waktu dan menghabiskan biaya perkara.

Mediasi merupakan cerminan dunia peradilan untuk mendorong para pihak menempuh jalur perdamaian dibandingkan harus meneruskan perkaranya. Perdamaian adalah jalan sangat dianjurkan karena berperkara sangat melelahkan dan memakan waktu yang cukup panjang (red).