Mahasiswa USU Hina Islam Didakwa UU ITE
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menyidangkan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) terkait ujaran kebencian melalui sosial media Instagram. Terdakwa Agung Kurnia Ritonga (22) duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (16/1/2019) sore.
Jalannya sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya mengatakan perbuatan Agung yang mengenakan kacamata ini, berawal pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan.
"Saat itu terdakwa mengetikkan kalimat di instastory Instagram nya dengan isi kalimat berupa 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk'," ucap JPU Rahmi.
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
Selain itu, sebut JPU lagi, berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk ke dalam tindakan pidana yang menjurus SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
"Dari pengakuan terdakwa Agung Ritonga sendiri yang menyatakan, bahwa postingan tersebut ditujukan kepada umat Islam," tegas JPU.
Atas perbuatannya, warga Jalan Puri Gang Sedia, Kota Medan ini melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga, Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Kepada hakim juga, penasihat hukum terdakwa Hamdani Hasonangan Harahap SH mengatakan untuk langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk sidang selanjutnya.
"Langsung ke Pemeriksaan saksi saja yang mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," katanya.
Di luar ruang sidang Hamda Hasonangan Harahap mengatakan terdakwa Agung telah melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada umat Islam.
"Dia (terdakwa) sudah meminta maaf kepada umat islam, dan itu dilakukan secara tertulis," ujarnya, sembari menunjukkan secarik kertas bermaterai bertuliskan permohonan maaf atas nama terdakwa. (zul)
"Dia (terdakwa) sudah meminta maaf kepada umat islam, dan itu dilakukan secara tertulis," ujarnya, sembari menunjukkan secarik kertas bermaterai bertuliskan permohonan maaf atas nama terdakwa. (zul)
Ikuti Kami
Facebook
Twitter
Legalcare
Parsinta
terkait
Korupsi, Kadis Penanaman Modal Padanglawas Divonis Bersalah
12 December, 2018
Ummat Muslim Binjai: Putuskan Hubungan Diplomatik dengan China
22 December, 2018
Proyek Jalan Balige By Pass Tidak Selesai Tepat Waktu
17 January, 2019
Buang Sabu, Honorer PU Deliserdang dan Temannya Diciduk Polisi
09 October, 2019
Webinar MAHUTAMA Bahas Kontroversi Kedatangan TKA
17 May, 2020
Video Asusila Mirip Gisella Anastasia atau Gisel Masih Diproses Polisi
13 November, 2020
Sanksi Pidana Merusak Bendera Negara
04 November, 2020
JPU Bacakan Tuntunan Bagi Terdakwa Pimpinan LJ Hotel
12 May, 2020
Hakim Diminta Tahan Anak Mantan Ketua Partai Demokrat Sumut
30 April, 2020