Jangka Waktu Penyerahan Surat Perintah Penangkapan Ke Keluarga
@ilustrasi

Jangka Waktu Penyerahan Surat Perintah Penangkapan Ke Keluarga

Litigasi - Pada dasarnya perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.  Tidak adanya bukti permulaan yang cukup, tindakan penangkapan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh seorang penyidik sebagai bentuk wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepadanya. Pengertian penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP menjelaskan bahwa “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa  pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

ads

Pelaksanaan tugas penangkapan yang telah dilakukan oleh penyidik harus segera mungkin diberitahukan kepada keluraga. Hal ini sebagaimana amanah dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP yang menjelaskan bahwa:

“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.  

Namun dalam penjelasan pasal di atas, terkhusus frasa “segera” dalam dunia praktek dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai batasan terkait jangka waktu pemberitahuan surat perintah penahanan kepada keluarganya, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan secara berbeda-beda pemberitahuan  jangka waktu antara keluarga Tersangka yang satu dengan keluarga Tersangka lainnya. Kemudian jika melihat Putusan Perkara Praperadilan Nomor: 01/PID/PRA/2012/PN. MKL tanggal 19 November 2012 yang memaknai secara bebas hingga 24 hari setelah penangkapan dipertimbangkan sebagai memenuhi kriteria makna kata “segera” dalam ketentuan terebut, karena menurut pertimbangan hakim dalam undang-undang tidak dijabarkan secara pasti berapa lama rentang waktu untuk frasa “segera”. Sehingga tindakan tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang membuat warga negara diperlakukan tidak sama dihadapan hukum (diskriminatif).

Pada hakikatnya setiap warga negara yang telah ditetapkan sebagai Tersangka ataupun telah ditangkap karena suatu tindak pidana, tetap memiliki hak yang dijamin oleh UUD 1945. Hal demikian merupakan bentuk perlindungan hukum untuk menyiapkan segala jenis pembelaan yang akan dilakukan oleh Tersangka.

ads

Melihat penjelasan di atas, hal itulah yang melatarbelakangi diajukannya  judicial review ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP khususnya frasa “segera” pada Tahun 2013 ke Mahkamah Kosntitusi. Kemudian mahkamah melalui Putusan Nomor: 3/PUU/XI/2013 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa “Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil karena dalam pelaksanaan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Penafsiran yang berbeda oleh  para penegak hukum selanjutnya dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap Tersangka. Oleh karena itu, demi kepastian hukum yang adil, mahkamah menafsirkan frasa “segera” dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP, jangka waktu yang patut bagi penyidik untuk menyampaikan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarga Tersangka adalah tidak lebih dari 3 X 24 jam sejak diterbitkan surat penangkapan tersebut, Walaupun demikian, dengan mempertimbangkan pula perbedaan jarak, cakupan dan kondisi geografis dari masing-masing wilayah di seluruh Indonesia. Kemudian untuk penyampaian salinan surat perintah penangkapan kepada para keluarga Tersangka yang berada di wilayah administratif yang berbeda atau berada di kota/kabupaten atau propinsi yang berbeda dengan tempat Tersangka ditangkap atau/ditahan, waktu 7 (tujuh) hari merupakan tenggang waktu yang patut untuk menyampaikan salinan surat perintah penangkapan tersebut.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU/XI/2013 ,jangka waktu yang patut bagi penyidik untuk menyampaikan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarga Tersangka adalah tidak lebih dari 3 X 24 jam sejak diterbitkan surat penangkapan tersebut atau 7 (tujuh) hari jika ada perbedaan jarak, cakupan dan kondisi geografis dari masing-masing wilayah di seluruh Indonesia. Kemudian untuk penyampaian salinan surat perintah penangkapan kepada para keluarga Tersangka yang berada di wilayah administratif yang berbeda atau berada di kota/kabupaten atau propinsi yang berbeda dengan tempat Tersangka ditangkap atau/ditahan (irv).