Jangka Waktu Pengiriman SPDP Ke Penuntut Umum

Jangka Waktu Pengiriman SPDP Ke Penuntut Umum

Litigasi - Rangkaian tindakan menangani tindak pidana oleh penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik harus mematuhi administrasi pemberkasan yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Rangkaian tindak itu meliputi penyelidikan dan penyidikan.   

Penyelidikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menerangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

ads

Maka, dimaknai dari definisi yuridis tentang penyelidikan tersebut maka penyelidikan adalah tindakan awal dalam pengungkapan suatu peristiwa yang diduga peristiwa pidana untuk kemudian dilakukan tindakan penyidikan. Jadi titik beratnya disini adalah menemukan peristiwa pidana. Sedangkan penyidikan menitikberatkan kepada memperoleh atau mengumpulkan bukti-bukti sehingga dengannya ditentukan tersangka tindak pidana.

Berlanjutnya proses penyelidikan ke proses penyidikan maka penyidik berkewajiban melengkapi administrasi yang salah satunya adalah harus memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan setempat tentang dimulainya penyidikan tindak pidana, yang biasa dikenal dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Yang dimaksud dengan SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 Perkapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, “adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri”.

Pasal 25 Perkapolri No. 14 tahun 2012 menyebutkan antara lain, pengiriman SPDP dilakukan setelah sebelumnya diterbitkan surat perintah penyidikan oleh atasan penyidik. SPDP yang dikirimkan kepada penuntut umum sekurang-kurangnya memuat:

  1. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
  2. waktu dimulainya penyidikan;
  3. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
  4. identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui); dan
  5. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.  

Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Pasal ini tidak tegas tentang batas paling lambat bagi penyidik untuk mengirimkan SPDP dan tidak menerangkan pihak-pihak yang berhak mendapatkan SPDP itu.

ads

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang amarnya memperbaiki atau melengkapi isi Pasal 109 ayat (1) KUHAP itu, dinyatakan dalam amarnya;

Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada puntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut maka terjadi perubahan norma yang dahulu tidak ada penegasan jangka waktu dan pihak sekarang sudah ditentukan. Sehingga waktu pengiriman SPDP ke Penuntut umum adalah 7 (tujuh) hari dan pihak yang berhak memperoleh SPDP itu tidak hanya Penuntut Umum melainkan terlapor dan korban/pelapor juga berhak menerimannya. (Red)