Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
@ilustrasi

Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Litigasi - Pembuktian sangat penting di dalam hukum. Tidak hanya di depan Hakim, dalam lalu lintas aktivitas kehidupan sehari-hari, aktivitas bisnis, pemerintahan dan interaksi sosial, disadari atau tidak, pembuktian sering masuk dalam ruang-ruang obrolan. Pembuktian di tataran interaksi sosial bertujuan meningkatkan kepercayaan sosial, meningkatkan kualitas atau integritas dan memperkuat kebenaran.

Pembuktian dalam tataran hukum memiliki tingkat urgensi yang utama. Ketika bersengketa di depan hakim, keyakinan hakim terbangun dari alat-alat bukti yang diajukan di depan persidangan. Alat-alat bukti itu harus kuat, cukup syarat, validitasnya tidak diragukan.

Penggugat dalam ranah sengketa di hadapan hakim dibebani pembuktian. Setiap dalil di dalam surat gugatan harus dapat dibuktikan demi meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil gugatannya. Pasal 1865 KUH Perdata telah menerangkan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

ads

Nah, dalam proses pembuktian digunakan alat bukti yang dikenal di dalam hukum acara perdata ada lima jenis sesuai ketentuan Pasal 164 HIR/284 RBG jo. Pasal 1866 KUH Perdata menyatakan “Alat pembuktian meliputi [1] Bukti tertulis; [2] Bukti saksi; [3] Persangkaan; [4] Pengakuan; [5] Sumpah.

 

[1] BUKTI TERTULIS

Alat “bukti tertulis” atau surat atau akta dalam hukum acara perdata suatu yang utama sebab hukum acara perdata menekankan pembuktian secara formil, contohnya saja ketika seseorang medalilkan dirinya sebagai pemilik sebidang tanah maka ia wajib menghadirkan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) yang benar diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka hakim akan membenarkan kepemilikannya itu.

Jenis-jenis “bukti tertulis” atau surat atau akta yang telah diatur di dalam hukum acara perdata membagi ke dalam tiga jenis dan memiliki nilai pembuktian yang berbeda. jenis-jenisnya yakni:

 

a. Akta Otentik

Pengertian akta otentik telah ditentukan di dalam Pasal 1868 KUH-Perdata, yakni “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

Contoh Akta otentik diantaranya Sertifikat Hak atas Tanah yang diterbitkan oleh BPN, Putusan Hakim, Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lain-lain.

Akta otentuk memiliki ciri dimana tata cara penerbitannya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Seperti halnya Sertifikat Hak ata Tanah yang diterbitkan oleh BPN, tentunya pegawai atau pejabat BPN berpedoman dengan peraturan, ada tahapan dan langkah yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang mengikatnya (binding) tidak boleh menyimpang peraturan.

Peringkat atau nilai pembuktian akta otentik adalah sempurna atau sangat kuat sepanjang tidak ada bukti yang kuat untuk membantahnya, tetapi prinsipnya akta otentik bernilai sempurna dalam pembuktian. 

 

b. Surat Di Bawah Tangan

Pengertian Akta di bawah tangan dapat dilihat di dalam Pasal 1869 KUH-Perdata, yakni “Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.” Surat di bawah tangan ini memiliki ciri atau kekhasan tersendiri, berupa :

  1. Bentuknya bebas;
  2. Pembuatannya tidak harus dihadapan pejabat umum;
  3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya, artinya bahwa isi dari akta tersebut tidak perlu dibuktikan lagi kecuali ada yang bisa membuktikan sebaliknya (menyangkal isinya);
  4. Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

 

c. Surat Biasa

Surat biasa ini dalam beberapa literatur diterangkan sebagai surat yang dalam penulisannya tidak diniatkan atau tidak ditujukan akan dijadikan bukti baik di depan maupun di luar persidangan, tetapi jika suatu saat surat itu digunakan sebagai bukti maka itu bersifat kebetulan saja. Contoh surat menyurat antara dua sahabat yang dipisahkan oleh jarak, surat seorang anak di perantauan kepada orang tuanya untuk menginformasikan tentang keadaan dan lain-lain.

ads

[2] BUKTI SAKSI

Menurut Darwan Prinst saksi adalah “orang yang memberikan keterangan/kesaksian di depan persidangan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri yang dengan kesaksian itu akan menjadi jelas suatu perkara”.

Saksi yang dihadirkan di hadapan hakim bertujuan untuk menguatkan peristiwa yang didalilkan di depan persidangan. Jumlah saksi yang dihadirkan dapat minimal dua orang dewasa dan cakap hukum, keterangan satu saksi di depan persidangan tidak dapat dipercaya sepanjang tidak didukung dengan alat bukti yang lain, sesuai ketentuan Pasal 1905 KUH Perdata yang menyatakan “keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya”.

Kualitas keterangan saksi harus dipertimbangkan dengan seksama. Kualitas dimaksud berkaitan dengan cara bagaimana saksi mengetahui peristiwa, asal muasal pengetahuannya, sumber kesaksiannya harus jelas dan benar sehingga keterangannya dapat diterima oleh hakim untuk menetapkan suatu peristiwa. Keterangan saksi tidak dibenarkan berasal dari dugaannya atau pemikirannya atau pendapatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1907 KUH Perdata. Karena keterangan saksi itu seperti pendapat ahli hukum Darwan Prinst diatas yakni yang diketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri.

Keterangan saksi-saksi harus mempunyai korelasi atau hubungan antara keterangan satu dengan yang lainnya, jangan sampai masing-masing berdiri sendiri tidak saling menguatkan peristiwa yang diterangkan. Dan harus dihindari keterangan saksi yang saling bertolak belakang atau saling bantah-bantahan. Ini akan menjadi penilaian tersendiri bagi hakim, apakah memiliki kekuatan pembuktian atau tidak sehingga harus ditolak, hakim mempunyai kewenangan untuk itu. Oleh karenanya harus sedaya mungkin menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya kuat dan saling berkolerasi, hal itu dapat dilihat dalam Pasal 1906 KUH Perdata yang isinya menyatakan “Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain, dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu”.

ads

Ketentuan Pasal 1906 KUH Perdata tersebut dikuatkan dengan Pasal 1908 KUH Perdata, sehingga bagi pihak-pihak yang berperkara di depan persidangan harus mempedomaninya. Selanjutnya Pasal 1908 KUH Perdata tersebut menambahkan bahwa hakim harus menilai alasan-alasan kesaksian di depan persidangan. Latar belakang kehidupan saksi juga menjadi penilaian hakim, segi kesusilaan dan kedudukannya, dan hal-hal lain yang dapat dilihat peri kehidupan saksi yang dapat mengurangi penilaian hakim atau bahkwa tidak dapat dipercaya keterangannya. Contohnya saja orang yang sering berbohong, orang yang sehari-harinya mabuk-mabukan dan lain-lain sehingga kecendrungan perkataan dan kesaksiaannya lebih mengarah kepada kebohongan dan ketidak benaran.

Merujuk kepada Pasal 1909 KUH Perdata, bahwa semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;

  1. Siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:
  2. Siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
  3. Siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang- undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.

Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi, begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian. Merujuk kepada ketentuan Pasal 1910 KUH Perdata bahwa dalam kasus-kasus tertentu anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi:

  1. Dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
  2. Dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
  3. Dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;
  4. Dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1° dan 2°, tidak berhak untuk minta dibebaskan dan kewajiban memberikan kesaksian.

Tentang umur saksi di depan persidangan adalah sudah genap 15 (lima belas) tahun sesuai isi Pasal 1912 KUH Perdata. Disamping itu diatur bahwa orang yang berada di bawah pengampuan karena dungu, gila atau mata gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi.

 

[3] PERSANGKAAN

Alat bukti yang diakui di dalam hukum adalah “persangkaan” yang dalam Pasal 1915 KUH Perdata diberi pengertian yakni “Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.”

Dalam berbagai leteratur, ketentuan pasal di atas dimaknai bahwa persangkaan itu terbagi dua jenis yakni persangkaan undang-undang dan persangkaan hakim.

Persangkaan hakim adalah kesimpulan yang ditarik oleh hakim dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum, seperti fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang dijadikan dasar hakim untuk menyusun pertimbangan hukum di dalam putusannya, dari fakta itu hakim akan meletakan hukumnya dan menjatuhkan putusan. Sedangkan persangkaan undang-undang telah dimaksudkan di dalam Pasal 1916 KUH Perdata yang menerangkan bahwa persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus untukdang-undang, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu.

 

[4] PENGAKUAN

Menurut MR. A. Pitlo sebagaimana yang dikutip oleh Teguh Samudera mengemukakan bahwa “pengakuan” adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa-apa yang dikemukakan oleh pihak lawan.

Pengakuan itu ada yang diutarakan di depan hakim dan ada yang tidak di hadapan hakim atau di luar persidangan. Pengakuan di depan hakim dalam persidangan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, baik diungkapkan sendiri mapun melalui seorang kuasa. Hal itu seperti dinyatakan di dalam ketentuan Pasal 1925 KUH Perdata yang isinya menyatakan Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu”.

Pengakuan seperti yang dimaksud di dalam Pasal 176 HIR mengandung asas “onsplitbaar aveu” atau pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisah, yaitu tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan hakim tidak bebas akan menerima bagiannya saja dan menolak bagian yang lain sehingga menjadi kerugian kepada orang yang mengaku itu melainkan jika oarang yang berutang untuk melepaskan dirinya menyebutkan bersama pengakuan itu beberapa perbuatan yang nyata palsu.

 

[5] SUMPAH

Menurut Hulman Panjaitan dalam bukunya berjudul Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953 – 2008 Berdasarkan Penggolongannya, Halaman 50 menjelaskan bahwa sumpah diklasifikasikan menjadi dua jenis yakni; Pertama sumpah yang dibebankan oleh hakim (sumpah penambah), dan Kedua sumpah yang dimohonkan pihak lawan (sumpah pemutus). 

Sedangkan menurut ahli hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Halaman 745, menjelaskan bahwa sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan dengan tujuan agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu, takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong, dan Takut kepada murka atau hukuman Tuhan dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.

Yahya Harahap dalam bukunya itu juga mengklasifikasikan sumpah dalam tiga bentuk beserta syaratnya, yakni:

  1. Decisoir/sumpah pemutus yaitu sumpah yang oleh pihak satu (boleh penggugat atau tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Syarat formil sumpah pemutus sebagai alat bukti adalah:
    • Tidak ada bukti apapun, persyaratan sumpah ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata dan Pasal 156 ayat (1) HIR. Sumpah ini dimohonkan oleh pihak-pihak dalam perkara jika sama sekali tidak tersedia alat bukti. Dan pengangkatan sumpah merupakan satu-satunya cara bagi pemohon sumpah untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya.
    • Inisiatif berada pada pihak yang memerintahkan, syarat ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 156 ayat (1) HIR. Sumpah pemutus merupakan sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Itu sebabnya, sumpah pemutus disebut juga sumpah pihak karena inisiatif atau prakarsanya datang dari pihak yang berperkara atau berada di tangan pihak yang memerintahkan.
  2. Suppletoir/sumpah tambahanyaitu sumpah tambahan atas perintah hakim kepada salah satu pihak yang berperkara supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan. Sumpah tambahan ini diatur dalam Pasal 1940 KUH Perdata “Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.” 

Yahya Harahap menjelaskan dalam buku yang berjudul tersebut di atas pada Halaman 767 bahwa syarat formil sumpah tambahan dikarenakan; Pertama  alat bukti yang diajukan tidak mencukupi, inilah syarat utama. Harus ada lebih dahulu permulaan pembuktian sebagai landasan menerapkan sumpah tambahan. Dengan demikian, sumpah tambahan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti. Baru dapat didirikan apabila ada permulaan pembuktian. Kedua Atas perintah hakim, Sumpah tambahan harus atas perintah hakim berdasrkan jabatannya. Hakim yang berwenang menilai dan mempertimbangkan apakah perlu atau tidak diperintahkan pengucapan sumpah tambahan.

  1. Aestimatoire/sumpah penaksir adalah sumpah yang diterapkan untuk menentukan jumlah ganti rugi atau harga barang yang digugat.

Yahya Harahap menjelaskan bahwa syarat formil yang utama bagi pemohon sumpah agar sumpah penaksir dapat diterapkan apabila penggugat telah mampu membuktikan haknya atas dalil pokok gugatan. Karena sumpah penaksir tersebut asesor kepada hak yang menimbulkan adanya tuntutan atas sejumlah ganti rugi atau sejumlah harga barang, maka selama belum dapat dibuktikannya hak, tidaklah mungkin menuntut ganti rugi atau harga barang. (red)