Diversi Dalam Peradilan Anak
@ilustrasi

Diversi Dalam Peradilan Anak

Litigasi - Istilah kenakalan anak diambil dari istilah asing juvenile delinquency (JD) Pengertian juvenile delinquency secara etimologis penjabarannya dapat diketahui dari arti kata juvenile dan arti kata delinquency. Juvenile sinonim dengan istilah young person (orang yang muda), youngster (masa muda), youth (kaummuda), child (anak-anak), ataupun adolescent (remaja). Adapun delinquency adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh anak, dimana jika tindakan atau perbuatan itu dilakukan oleh orang dewasa merupakan suatu kejahatan. Contohnya pembunuhan, perampokan, sergapan, pencurian. Delinquency juga berarti doing wrong terabaikan atau mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, kriminal, pelanggaran aturan, pembuat keributan, pengacau, penteror. Dengan demikian secara etomologis Juvenile Deliquency adalah kejahatan anak, dan dilihat dari pelakunya maka Juvenile Deliquency yang berarti penjahat anak atau anak jahat.

ads

Tindak Pidana Anak Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan Anak yang menegaskan bahwa :

  1. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh
  2. Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, penyidik, menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua
  3. Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing

Sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa hakim wajib mengupayakan diversi. Yaitu mengupayakan kesepakatan antara dua belah pihak baik korban maupun pelaku bersepakatan untuk berdamai sehingga pelaku tindak pidana dapat dipulangkan kepada orang tua atau walinya, tanpa ada balas dendam. Dalam penetapan pengembalian anak kepada orang tua atau walinya, penetapan ini harus mengikuti proses yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang System pengadilan anak. Proses diversi dimulai dari penyidik terlebih dahulu, apabila terjadi kesepakatan penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Sebelumnya sesuai dengan Pasal 27, 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Pengadilan anak dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh BAPAS kepada penyidik dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah permintaan penyidik diterima barulah penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.

Apabila ditahap Penyidikan diversi gagal maka penuntut umum wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas dari penyidik dan diversi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan, penuntut umum menyampaikan berita diversi beserta kesepakatan diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan. Apabila dalam hal diversi gagal, penuntut umum wajib menyampaikan berita acara diversi dan melimpahkan perkara kepengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.

Pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan, ketua pengadilan wajib menetapkan hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari penuntut umum. Hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh pengadilan negeri sebagai hakim, sehingga diversi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Pada prinsipnya, proses diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri. (fiz)