WNA Divonis Melanggar UU Keimigrasian

WNA Divonis Melanggar UU Keimigrasian

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara kepada seorang warga negara Nepal Manbahadur Bisukarma (38) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Keimigrasian.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan ini dipimpin Majelis Hakim T. Oyong ini menyatakan pemberatan terhadap perbuatan Manbahadur melanggar UU Keimigrasian Negara Republik Indonesia.

"Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung dari keluarga yang merupakan WNI dan bersikap sopan selama di persidangan," ucap T. Oyong, pada persidangan yang digelar Rabu (9/1/2019) siang.

Perbuatan terdakwa Manbahadur, disebut majelis hakim diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) atau Pasal 113 UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian sehingga layak dijatuhi sesuai dengan perbuatannya.

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan, menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari yang sudah dijalani terdakwa," kata Hakim.

Putusan tersebut jatuh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dari Kejari Medan yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 Tahun, denda Rp 1 Juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sesuai peraturan keimigrasian Republik Indonesia, Manbahadur harus menjalani hukuman yang diputuskan majelis hakim terlebih dahulu. Setelah menjalani hukuman tersebut, Manbahadur akan dipulangkan ke negara asalnya melalui Kedubes Nepal.

Selain itu, Nama Manbahadur akan dicegat selama 6 bulan agar tidak masuk ke Indonesia. Kemudian setelah 6 bulan itu Man baru boleh masuk, itupun tetap dengan dokumen lengkap. (zul)