WNA Dilarang Masuk Indonesia Disaat Pandemi Covid-19
ilustrasi

WNA Dilarang Masuk Indonesia Disaat Pandemi Covid-19

Litigasi - Salah satu upaya pemerintah meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia yaitu dengan melakukan pelarangan untuk sementara waktu bagi orang asing yang akan masuk atau transit di wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing (WNA)Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (Permenkumham No. 11 Tahun 2020). Pengertian orang asing dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 11 Tahun 2020, yaitu orang yang bukan Warga Negara Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 Permenkumham No. 11 Tahun 2020, menjelaskan pengertian Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau ditempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.  

Dalam hal pelarangan WNA yang akan masuk wilayah Indonesia, namun terdapat pengecualian yang diberikan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 terhadap orang-orang yang dapat memasuki wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa :

Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:

    1. orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
    2. orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
    3. orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
    4. tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
    5. awak alat angkut; dan
    6. orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Mengenai visa diplomatik dan visa dinas, Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah memberikan pengertian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 4 yang menyatakan bahwa, visa diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik di Indonesia. Sedangkan visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik di Indonesia. Untuk selanjutnya bagi WNA di atas yang dapat masuk ke wilayah Indonesia terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkumham No. 11 Tahun 2020, diantaranya :

  1. surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
  2. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
  3. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Kemudian untuk WNA yang memegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Sedangkan untuk orang asing yang memegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

Permenkumham No. 11 Tahun 2020 ini telah diberlakukan tanggal 2 April 2020 pada pukul 00.00 Wib sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang, selanjutnya proses perpanjangan izin tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberlakukannya Permenkumham No. 11 Tahun 2020, sekaligus mencabut dua aturan sebelumnya yaitu Permenkumham No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona dan Permenkumham No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. (irv)