Video Asusila Mirip Gisella Anastasia atau Gisel Masih Diproses Polisi
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan ketererangan pers.

Video Asusila Mirip Gisella Anastasia atau Gisel Masih Diproses Polisi

Litigasi - Beberapa pekan terakhir beredar video virral asusila atau video seks diduga mirip artis papan atas Gisella Anastasia atau Gisel di dunia maya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan itu adalah dirinya, oleh karenanya semua pihak masih menduga-duga siapa pemeran di dalam video tersebut.

ads

Video tersebut membangkitkan kembali ingatan publik tentang video beberapa tahun silam, sekira tahun 2011, melibatkan artis papan atas juga, Nazril Irham atau Ariel, vokalis Grup Band Peterpan yang sekarang berubah nama menjadi Noah, dengan Luna Maya dan Cut Tari. Akhirnya pada 31 Januari 2011 Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan ponis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.250 juta, Ariel didakwa dengan Pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 KUHP.

Kasus video viral mirip artis G tersebut sedang diproses oleh Polda Metro Jaya, sedang berlangsung penyelidikan dan sudah ditingkatkan ke penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan menemukan tindak pidana sehingga tindak pidana menjadi terang benderang. Alat bukti nantinya seminimalnya dua alat bukti untuk menduga keras tindak pidana sudah terjadi dan siapa pelakunya. 

Seperti dilansir dari redaksi24.com, 12/11/2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, menjelaskan “Kemarin sore dilakukan gelar perkara awal untuk laporan video yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik status ke penyidikan”.

Sementara ini, publik dunia maya maupun dunia nyata masih pro dan kontra, satu sisi berpendapat itu adalah artis berinisial G dan ada yang berpendapat bukanlah artis G, hanya terdapat kemiripan-kemiripan saja.

“Meskipun ada ahli telematika yang menyatakan video itu adalah asli, tanpa rekayasa digital. Tetap saja diperlukan proses hukum untuk menjawab teka-teki publik. Tidak ada yang boleh menuduh dan memponis sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, semua pihak harus fair menanggapi dan menyikapi”. Hal itu diungkapkan praktisi hukum Hendra Julianta, SH.  

Saat ini semua pihak hendaknya tidak mengarahkan telunjuk kepada Gisella Anastasia atau Gisel, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) tidak ada yang bisa dipersalahkan karena negara ini menganut prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence), hal itu sejalan juga dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Dalam kasus video viral mirip artis berinisial G, apakah Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal yang sama dalam kasus Arial Noah, publik menunggu. Ariel dihukum dengan Pasal 29 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Disamping UU Pornografi tersebut, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tentang perbuatan asusila dalam dunia digital, dapat dilihat di dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Yang jelas, saat ini Polda Metro Jaya sedang bekerja maksimal. Untuk membuka tabir dibalik video tersebut, banyak yang harus dilakukakan seperti memeriksa saksi yang tentunya tidak sedikit, memeriksa ahli telematika, ahli sinemtografi, ahli hukum pidana dan ahli lainnya, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lain-lain (red).