Unsur  Hubungan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan
@ilustrasi

Unsur  Hubungan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Litigasi - Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja sejatinya didasarkan atas perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terhadap permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan kerja berlangsung. Salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha tersebut timbul akibat adanya perjanjian kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 1 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyatakan bahwa “perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.

ads

Perjanjian kerja merupakan awal mula terciptanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Hal tersebut yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaa, yaitu “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.

Perbuatan yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha dapat dikatakan mempunyai Hubungan kerja apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, dengan uraian sebagai berikut:

1. Unsur Pekerjaan
Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (obyek perjanjian), pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja dengan ijin pengusaha. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam 1603 a KUHperdata, yang menyatakan bahwa “Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seijin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”.

2. Unsur Upah
Terkait dengan upah pekerja, ada beberapa kebijakan pemerintah yang perlu diperhatikan untuk menetapkan upah pekerja seperti Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten (UMK) dan skala pengupahan berdasarkan ketentuan perusahaan. Upah juga telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

ads

3. Unsur Perintah
Unsur perintah dalam sebuah hubungan kerja artinya ada pihak yang memberi perintah dan ada pihak yang wajib melakukan perintah tersebut. Makna “perintah” dalam UU Ketenagakerjaan, tidak memberikan batasan serta definisi yang jelas. sehinga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “perintah” yaitu perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.

Dengan penjelasan uraian di atas, semakin jelaslah status pekerja dan pengusaha, dikatakan mempunyai hubungan kerja apabila unsur pekerjaan, upah dan perintah telah terpenuhi. apabila hubungan kerja sudah terjalin antara pekerja dengan pengusaha, maka hak dan kewajiban diantara pekerja dengan pengusaha secara tidak langsung sudah menimbulkan akibat hukum apabila terjadi perselesihan dikemudian hari (Red).