Tuntutan Perkara Korupsi Proyek EPC IPA Martubung
Salah seorang terdakwa Flora Simbolon saat mendengarkan tuntutan jaksa di persidangan.

Tuntutan Perkara Korupsi Proyek EPC IPA Martubung

MEDAN - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan EPC IPA Martubung senilai Rp 18 miliar dituntut masing-masing dengan 18 tahun penjara. 

Keduanya yakni, Suhairi selaku  PPK proyek tersebut dan staff Keuangan Kso Promits-Lju Flora Simbolon.

Selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar  denda sebesar Rp 500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan penjara. 

Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 16 Miliar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Miliar dari total uang pengganti Rp 18 Miliar lebih.

Tuntutan ini diajukan tim Penuntut Umum Kejari Belawan dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/2/2019) sore. 

"Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," sebut JPU Heri di persidangan yang dipimpin Sapril Batubara.

Selain memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100 persen, masih menurut penuntut umum, ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan kontrak harga satuan namun dalam pelaksanaan lump sum.

Penuntut umum menilai bahwa Suhairi seharusnya tidak melanjutkan proyek saat penyerahan kewenangan dari Hamdani kepada dirinya. 

Begitu juga seharusnya selaku PPK melengkapi kekurangan dari temuan PPHP, dan hal yang sama juga kepada pihak penyedia jasa untuk melengkapi kekurangan.

Namun kenyataan meski ada kekurangan tapi proyek tetap dinyatakan selesai dengan dalih kekurangan dapat dilakukan saat perawatan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim S memberikan waktu sepekan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. (zul)