Tuliskan Hutang Piutang Ke Dalam Akta

Tuliskan Hutang Piutang Ke Dalam Akta

Litigasi - Jangan remehkan menuliskan hutang piutang ke dalam suatu akta, baik akta di bawah tangan atau akta otentik, tetapi sangat dianjurkan akta otentik karena nilai pembuktiannya sempurna. Hal itu tidak hanya dianjurkan oleh hukum negara, Hukum Islam juga memerintahkan bagi umatnya untuk menuliskan hutang piutang, seperti dalam ayat di bawah ini: 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendektekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya.(QS. al-Baqarah: 282)

ads

Poin dari ayat di atas adalah perintah menulis hutang piutang dan penulisnya memiliki sifat adil dan benar. Jika dikaitkan dengan hukum negara, tulisan diartikan sebagai akta (surat) dan penulisnya adalah pembuat akta atau disebut dengan Notaris. Akta berkaitan dengan bukti. Untuk menjaga agar nilai bukti bernilai sempurna maka penulisannya dilakukan di hadapan Notaris. 

Kedudukan Notaris adalah sebagai pejabat publik yang diangkat dan disumpah karena jabatannya oleh negara untuk membuat akta-akta dengan tata cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itulah produknya dianggap memiliki nilai sempurna di dalam pembuktian. Maksud dari sempurna adalah bahwa apa yang dituangkan di dalam akta dianggap benar sehingga siapa yang mengingkari akta harus membuktikan dengan bukti yang sangat kuat di hadapan hakim, aktanya dikatakan sebagai akta otentik. Yang dimaksud dengan akta otentik dinyatakan dalam Pasal 1868 KUH Perdata yang menyatakan; 

“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

ads

Hutang piutang yang dituangkan di dalam akta bawah tangan -bukan akta Notaris- nilai pembuktiannya tidak sesempurna akta otentik. Jika yang berhutang membantah tandatangannya maka akta bawah tangan tersebut sudah tidak memilki nilai pembuktian, untuk menguatkannya memerlukan bukti-bukti lain.

Menghindari pengingkaran terhadap hutang lebih baik digunakan akta otentik, meskipun harus mengeluarkan biaya dalam membuat akta otentik tersebut. Meskipun akta Notaris tersebut berdiri sendiri tidak mengurangi nilai pembuktian karena Akta tersebut juga dipandang sebagai kwitansi penerimaan uang.