Tujuan Pidana dalam Kasus 2 Menteri Jokowi yang Korupsi

Tujuan Pidana dalam Kasus 2 Menteri Jokowi yang Korupsi

Setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menyatakan bahwa mantan menteri kabinet Indonesia Maju yang tersandung kasus korupsi di masa Pandemi Covid 19 layak dihukum pidana mati akhirnya banyak menuai respon dan komentar masyarakat. Lagipula, kasus tersebut masih dalam proses persidangan. Namun, apakah kita selaku masyarakat mengerti apa sebenarnya tujuan dari pemidanaan itu sendiri? Kali ini tim Litigasi akan mengulas bagaimana tujuan pidana itu sendiri.

Dalam Black’s Law Dictionary pidana didefiniskan sebagai, “A Sanction – such as a fine, penalty, confinement, or loss property, right, or privilege-assessed against a person who has violated the law”, atau “Sanksi - seperti denda, hukuman, kurungan, atau kehilangan properti, hak, atau hak istimewa - diperuntukkan terhadap orang yang telah melanggar hukum”. Atau disederhakan oleh Prof. Soedarto yang mengatakan bahwa pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi syarat tertentu.

Dari pernyataan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa: pertama, pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada siapa saja oleh otoritas negara. Kedua, pidana adalah sebagai bentuk reaksi atas pebuatan yang melawan hukum pidana. Ketiga, sanksinya diatur lebih rinci dan lebih lanjut oleh otoritas/negara.

Disamping itu, ada sebenarnya tujuan dari pidana itu sendiri. Tujuan pidana itu juga secara garis besar dibagi kedalam tiga teori yakni, teori absolut, teori relatif dan teori gabungan. Akan tetapi, belakangan juga muncul teori baru yang disebut sebagai teori  kontemporer tentang tujuan hukum pidana.

  1. Teori Absolut

Teori ini lahir dan berkembang pada aliran klasik hukum pidana. Teori ini mengatakan bahwa pembalasan adalah legitimasi dari pemidanaan. Sehingga kesimpulannya teori ini beranggapan bahwa dasar dari pada diterapkannya pidana adalah karena harus ada pembalasan dari si terpidana karena melakukan perbuatan melawan hukum.

  1. Teori Relatif

Teori ini juga sebagai teori relasi atau teori tujuan. Teori ini beranggapan bahwa dasar pemidanaan adalah penegakan ketertiban masyarakat dan tujuan pidana adalah untuk mencegah kejahatan. Sehingga teori ini beranggapan bahwa hendaknya pencegahan terhadap tindak pidana adalah yang menjadi poin utama dalam hal ini sehingga ketertiban masyarakat akan berjalan.

  1. Teori Gabungan

Teori ini mengkombinasikan antara pembalasan dan pencegahan untuk ketertiban masyarakat. Bahwa selain titik berat pada pembalasan, harus sampai tujuan dari pembalasan yang dibebankan itu untuk ketertiban di masyarakat sehingga masyarakat akan takut untuk melakukan tindak pidana.

  1. Teori Kontemporer

Teori ini adalah gabungan dan modifikasi dari ketiga teori diatas. Ada banyak para ahli hukum kontemporer yang mendefinisikan tujuan dari pidana itu sendiri. Wayne R. Lafave mendefiniskan bahwa tujuan dari pidana adalah efek jera dan untuk memulihkan keadaan. Thomas Aquinas juga mendefiniskan bahwa negara dalam menjatuhkan pidana tujuannya adalah sebagai obat (rehabilitasi).

Berdasarkan tujuan pidana diatas dan hukuman apa nanti yang akan diberikan hakim kepada mantan menteri kabinet Inodonesia Maju yang melakukan korupsi di masa Pandemi Covid 19, apakah menurut sahabat Litigasi tujuan pidana yang tepat dan sesuai bagi negara untuk membuat ketertiban seperti tujuan hukum itu sendiri?? Ditunggu komentarnya ya sahabat Litigasi…