Timsel Calon Anggota KPU Deli Serdang Siap Hadapi Gugatan
@ilustrasi

Timsel Calon Anggota KPU Deli Serdang Siap Hadapi Gugatan

Deliserdang - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput) dan Dairi, Sumatera Utara (Sumut), siap untuk digugat. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Pansel, Renta Morina Evita Nababan ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Jumat (8/2/2019), terkait kisruh dan tudingan sejumlah peserta seleksi yang merasa 'digugurkan'.

"Kita (Pansel) siap jika ada gugatan. Kita kan disumpah, jadi semua proses akan kita jalani. Kita akan jelaskan nantinya, sesuai Peraturan KPU. Awalnya saya dan panitia seleksi lainnya juga sudah memprediksi, bakal ada protes. Ada penilaian tidak objektif dan seperti (permainan) lobi, ya itu wajar. Setiap ada yang japri (mengirim pesan pribadi untuk mempertanyakan ketidaklulusan) selalu saya jawab. Kita terangkan mekanismenya. Tidak ada lah, semuanya objektif," tutur Renta.

Berita terkait; Keputusan Timsel Anggota KPU Deli Serdang Menuai Protes

Dia menjelaskan, ketidaklulusan 41 peserta murni karena ketidaklengkapan berkas/dokumen.

"Kita lakukan seleksi, kita screening dokumennya kemudian kita scoring (penilaian), jika nilainya tidak sampai 80, ya memang gugur. Misalnya, ada peserta yang tidak ada artikel kepemiluan yang pernah diterbitkan media massa, kemudian penilaian makalah, pendidikan dan sebagainya. Kemudian misalnya, keikutsertaan di organisasi, tidak dilampirkan Surat Keputusan (SK). Begitu juga misalnya pernah menjadi penyelanggara Pemilihan Umum (Pemilu), juga tidak melampirkan Surat Keterangan (SK). Begitulah," terangnya lagi.

Renta juga mengakui, dari 40 peserta yang dinyatakan lulus berkas dan berhak mengikuti seleksi Computer Assisted Tes (CAT), ada yang nilainya di bawah 80, yakni 75. Apa patokannya kenapa yang nilai 75 itu bisa lulus? Menjawab itu, Renta kembali menerangkan, perihal makalah yang diberikan para peserta.

"Kembali ke persoalan kelengkapan tadi. Penulisan kurang tepat, misalnya peserta lahir dari orangtua ini, tapi tak disebutkan siapa nama orangtuanya dan seperti-seperti itu. Seperti 5W + H menulis berita, mesti lengkap. Ada juga yang bukan tulisan sendiri dan lainnya. Kemudian, pendidikan. Kalau Strata 1 dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), S1 nilainya 30, kalau SMA 15. Kemudian, kalau ada yang penyelenggara Pemilu, antara Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pastinya nilai PPK lebih besar. Semua dokumen kami periksa. Kami lima orang di Pansel, semuanya memeriksa," jelasnya lagi.

Soal adanya peserta yang pada proses seleksi sebelumnya, bisa lulus sampai tahapan berikutnya, namun gugur di seleksi berkas kali ini, Renta menyebutkan, hal itu disebabkan adanya perubahan pada Peraturan KPU.

"Kalau soal itu, memang itu sesuai Peraturan KPU. Para peserta juga sudah ada yang tanya ke saya, kok seleksi kali ini lebih ketat. Saya jawab, memang benar. Karena ada perubahan pada Peraturan KPU. Saya lupa nomornya, tapi di situ dijelaskan. Jadi, yang sebelumnya bisa lulus seleksi berkas, kali ini tidak bisa lagi," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, dua peserta seleksi anggota KPU Deliserdang, Surya Darma dan Khairul Amri, menduga seleksi yang dilakukan Pansel Calon Anggota KPU Deliserdang, Taput dan Dairi, acakadut alias berantakan, mulai dari keputusan/hasil seleksi, sampai pengumuman hasil seleksi yang tidak sesuai waktu.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Baik Surya Darma dan Khairul Amri mengajak para peserta yang merasa 'terdzalimi' untuk sama-sama mengajukan gugatan adminsitratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (asw)