Tiga Tersangka Suap Proyek PUPR Pakpak Barat Dititipkan KPK di Rutan Berbeda
Remigo Yolando Berutu, Bupati Non aktif Kab. Pakpak Barat

Tiga Tersangka Suap Proyek PUPR Pakpak Barat Dititipkan KPK di Rutan Berbeda

Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tiga tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat ke rutan yang berbeda di Medan.

Ketiganya adalah Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu serta David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), dan Hendriko Sembiring (swasta).

"Penyidikan terhadap tersangka tersebut telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan via pesan WhatsApp, Kamis (14/3/2019) petang.

Lebih lanjut Febri mengatakan, saat ini ketiganya sudah dibawa ke Medan untuk keperluan persidangan.

"RYB (Remigo Yolando Berutu), Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 dititipkan di Rutan Polrestabes Medan, DAK (David Anderson Karosekali), Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan dan HSE (Hendriko Sembiring), Swasta, dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan," ucap Febri.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka, yakni Remigo, David dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp 550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Suap itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK menyebut uang itu, salah satunya, diduga digunakan Remigo untuk 'mengamankan' kasus yang menjerat istrinya.

Setelah penyidikan untuk Remigo dkk berlangsung, KPK kemudian menetapkan tersangka lainnya, yaitu Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Remigo. Rijal sudah disidang lebih dulu. (zul)