Tiga Tersangka Korupsi di Madina Resmi Ditahan, Kejatisu Dalami Keterlibatan Bupati
Tersangka kasus dugaan korupsi Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu di Madina saat digiring ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Tiga Tersangka Korupsi di Madina Resmi Ditahan, Kejatisu Dalami Keterlibatan Bupati

MEDAN - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam, tiga pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (24/7/2019) pukul 15.40 WIB. Ketiganya langsung digiring menaiki mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Saat digiring petugas ke mobil tahanan, hanya senyum kecut saja yang terlihat dari pada tersangka. Ketika ditanya soal kasus yang menimpanya, ketiganya kompak tidak mau berbicara dan langsung masuk ke mobil tahanan. 

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan pihaknya telah menahan ketiga tersangka ini. 

"Ya benar, hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu telah menetapkan 3 tersangka ini untuk ditahan, mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan," tegas Sumanggar Siagian. 

Dijelaskan Sumanggar, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina. 

"Jadi ketiga tersangka ini adalah Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina," bebernya. 

Dilanjutkan Sumanggar, modus yang dilakukan para tersangka ini menurut tim penyidik yang melakukan pemeriksaan,  yakni melaksanakan pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa perencanaan dan izin. 

"Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka," bebernya lagi, seraya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1,4 miliar.

"Untuk saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu dan selanjutnya akan kita kembangkan," bebernya lagi. 

Saat ditanya mengapa lambat sekali kasus ini karena sudah dilaporkan sejak 2018 lalu, dijawab Sumanggar, karena banyak perkara lain yang ditangani bukan satu kasus ini saja. 

"Jadi setelah penetapan tersangka ini maka pertimbangan menahan mereka agar proses persidangan bisa cepat berlangsung," sebut Sumanggar. 

Selain itu, saat disinggung soal indikasi keterlibatan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dijawab Sumanggar belum bisa dipastikan karena belum diperiksa. 

"Nanti akan kita lihat perkembangannya dulu, masih akan didalami lagi," pungkasnya. (asw)