Terdakwa Menangis Saat Pledoi
Tiga terdakwa duduk di kursi persidangan saat menyampaikan pledoi setelah JPU menuntut ketiganya dengan hukuman penjara

Terdakwa Menangis Saat Pledoi

Korupsi Kantor Bappeda Kabupaten Tapteng

MEDAN - Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Harmi Parasian Marpaung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bistok Maruli Tua Simbolon, dan Budi Hadibroto selaku Direktur PT Cipta Nusantara melakukan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Bistok Maruli yang merasa butuh membacakan pembelaan sendiri tampak menangis tersedu-sedu. Ia mengaku tidak ada niatan untuk melakukan korupsi seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) Riachad Sihombing.

"Hal seperti ini di luar dugaan saya. Saya sudah terpisah dari anak istri dan saudara saya. Saya tidak pernah berniat korupsi saat diangkat menjadi PNS," ujarnya di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Abdul Aziz, di Ruang Utama PN Medan, Jumat (15/2/2019) sore. 

Ia mengaku pada awal perencanaan proyek, tak satupun PNS di lingkungan dinas PU Kabupaten Tapteng yang mau ditunjuk sebagai PPK. Hal itulah mengapa dirinya dengan berat hati menjadi PPK. Sementara Budi Hadibroto enggan banyak berbicara kepada hakim. Ia hanya meyakini jika majelis hakim akan memberikan sebuah putusan yang adil baginya.  

Sedangkan, Harmi Parasian yang didampingi penasihat hukumnya Japansen Sinaga SH mengaku proyek pembangunan Kantor Bappeda sudah tuntas. Kantor Bappeda sudah diperbaiki dan berfungsi dengan baik.

"Bahwa nilai kerugian yang disebutkan ahli audit oleh Hernold Wakawimbang tidak jelas. Oleh terdakwa Harmi Parasian juga sudah mengeluarkan dana pribadinya untuk memperbaiki bangunan yang rusak," ucap Japansen.

Sementara JPU dalam tuntutannya menyatakan perbuatan ketiga terdakwa secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli, JPU menuntutnya masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun, Budi Hadibroto, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menetapkan Uang Pengganti kerugian sebesar Rp 2,9 Miliar kepada terdakwa Budi Hadibroto dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika tidak memenuhi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," cetus JPU.

Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng tersebut menelan anggaran sebesar Rp 4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang mana tender proyek tersebut diserahkan Dinas PU kepasa PT Cipta Nusantara selaku pemenang tender.

"Pengerjaannya dimulai sejak akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaan selama 87 hari serta perpanjangan waktu selama 50 hari," terang JPU.

Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan Kantor Bappeda tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunan. Kejari Tapteng mengendus ada kecurangan yang terjadi pada proses pembangunan, melihat kualitas bangunan tidak sesuai dengan perencanaan yang tertera pada kontrak kerja.

Dalam pembangunan Kantor Bappeda tersebut, ditemukan indikasi aroma tindak pidana korupsi lantaran berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Konstruksi Bangunan USU telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kegagalan struktur bangunan. Ditaksir atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 Miliar. (zul)