Terdakwa Kurir Narkotika Jenis Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kurir Narkotika Jenis Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN - Seorang kurir narkotika jenis sabu sebesat 100 gram (1 ons), Muhammad Benny Restu Syahputra dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Benny Restu Syahputra selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12/2018) sore.

Baca juga; Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Muhammad Benny Restu Syahputra terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang juga pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Benny selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Diketahui, dalam kasus ini, dua rekan terdakwa, Ari Irawan dan Ibnu Hanafi juga dihukum masing-masing selama 8 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Kadlan Sinaga, sebelumnya, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut menelpon Ari Irawan sambil pura-pura memesan sabu sebanyak 100 gram. Setelah melakukan tawar menawar, disepakati harga 100 gram sabu sebesar Rp 65.000.000. 

Baca juga; Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak

Lalu, Ari Irawan menelpon Ibnu Hanafi dan mengatakan akan membeli sabu 100 gram seharga Rp 60.000.000. Selanjutnya, Ibnu Hanafi menelepon Kairul Efendi untuk membeli sabu 100 gram dengan harga Rp 60.000.000. Kairul Efendi pun menyerahkan sabu 100 gram kepada Ibnu Hanafi.

Kairul juga meminta kepada Ibnu Hanafi untuk mengantarkan uangnya dan akan diberi upah Rp 2.000.000. Saat mau mengantar sabu tersebut kepada Ari Irawan, Ibnu Hanifah mengajak Muhammad Benny Restu Syahputra dan menjanjikan upah Rp 500.000. Benny pun tergiur dengan uang itu.

Baca juga; Bahdin Nur Tanjung; Yayasan Jangan Buat Kebijakan Menambah Pilu Hati Guru

Kemudian, Ari Irawan menyuruh agar Ibnu Hanifah mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, karena dia sudah menunggu bersama pembeli. Ibnu Hanafi dan Benny pun langsung terjun ke lokasi yang dijanjikan.

Sesampainya di tempat tujuan, ternyata pembeli merupakan anggota kepolisian sehingga ketiganya langsung diciduk. Dari dalam tas sandang yang dibawa Ibnu Hanafi, polisi menyita sabu seberat 100 gram hingga mereka pun diadili. (zul)