Terdakwa Korupsi IPA Martubung Divonis Hakim PN Medan
Flora Simbolon mendengar vonis bersalah hakim meski sebelumnya permohonan praperadilannya dimenangkan hakim

Terdakwa Korupsi IPA Martubung Divonis Hakim PN Medan

Medan - Staff Keuangan Promits Lesindo Jaya Utama (LJU) Flora Simbolan divonis 8 tahun serta denda 300 juga oleh hakim ketua Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/4/2019) sore.

Flora dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi paket pekerjaan berupa Engineering, Procurement and Construction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.18,1 Miliar dari pagu Rp 58,7 Miliar tahun anggaran 2014.

Sebelumnya jaksa  penuntut umum  (JPU) dari Kejari Belawan, Yarmasari menuntut Flora dengan 18 tahun penjara dan denda 500 juta dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menyatakan di atas bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara dengan hukuman 8 tahun dengan denda 200 juta diganti dengan 3 bulan penjara. Serta membayar kerugian sebesar 4 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar, harta benda dilelang dan bila tidak menutupi diganti pidana selama 3 tahun," ungkap Hakim Syafril di ruang sidang utama.

Sontak dengan putusan tersebut, kuasa hukum Flora, Parlindungan Tambah menyebutkan bahwa lonceng keadilan di Pengadilan Negeri telah mati.

"Kami dari penguasa Hukum Flora simbolon, upaya prapid kami Majelis hakim abaikan dan sore hari ini lonceng keadilan telah mati di tempat ini," tegasnya dengan lantang.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Flora, Andar Sidabalok menyebutkan bahwa kliennya tak seharusnya diadili karena tak lagi menjadi tersangka sejak Oktober 2018 dalam prapid.

"Kita keberatan, demi hukum. Flora Simbolon sejak tanggal 26 Oktober adalah bukan tersangka, tetapi bisa-bisanya diputuskan di Pengadilan Negeri dan atas nama terdakwa. Kita sangat keberatan, bahkan kita sebagai kuasa hukum tetap mengambil upaya hukum yang lain adalah banding," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihak kuasa hukumnya akan melaporkan seluruh hakim di PN Medan karena tindakan kepada kliennya.

"Kasus kita dibuat seperti teroris, kita sangat prihatin dengan kelakuan di Pengadilan Negeri, semua hakim ini akan kita laporkan ke Mahkamah Agung. Pasti itu, udah gak benar ini," pungkasnya.

Sementara, Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi di lapangan menyebutkan bahwa apabila ada keberatan, terdakwa bisa melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada MA.

"Yang jelas itulah putusan hakim, pendapat hakim yang dituangkan dalam putusan. Kalau ada putusan, ada upaya hukum, silakan aja, kalau keberatan silakan, ada upaya hukum untuk itu. Pernah saya dengar bahwa ada putusan prapid terhadap ini, itu aja, perkara ada keberatan ya silakan diajukan, silakan ajukan laporan kemana-mana, ke atasan kita silakan," tutupnya. (zul)