Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Hamdani alias Deni akhirnya divonis bebas.

Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas

MEDAN - Pasca divonis bebas hakim, Hamdani alias Deni (43) terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba seberat 0,55 gram, langsung angkat bicara untuk menggugat balik para polisi yang menangkapnya. 
Melalui kuasa hukumnya, Dameria Sagala SH dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan, menegaskan akan menuntut 9 Polisi Ditnarkoba Poldasu yang melakukan penangkapan hingga membuat Hamdani cacat seumur hidup. 

"Kalau kita sebagai kuasa hukumnya yang melakukan pembelaan dan pelayanan tentunya setelah kami terima berkas petikan putusan Nomor 2418/Pid. Sus/2018/PN Medan yang ditandatangan oleh tiga hakim masing-masing Hakim Ketua Erintuah Damanik SH.MH bersama dua hakim anggota yakni Sabarulina Ginting SH MH dan Masrul SH MH serta Panitera Pengganti Joni, SH, maka langkah selanjutnya kami akan menggugat kesembilan polisi yang telah membuat kaki Hamdani cacat seumur hidup," tegas Dameria Sagala kepada wartawan, Rabu (20/2/2019) sore. 

Dijelaskan Dame, berdasarkan berkas petikan putusan Nomor 2418/Pid. Sus/2018/PN Medan yang ditandatangan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH.MH menyatakan terdakwa Hamdani alias Dani tidak terbukti tidak terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta lebih-lebih subsider.

Selain itu dalam sidang tersebut, kata Dame, majelis hakim memerintahkan membebaskan terdakwa Hamdani dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta berikutnya majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusaan diucapkan. Dikatakan Dame, dalam sidang itu hakim juga meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat terdakwa.

Sementara kata Dame, tentang penetapan barang bukti berupa 2 plastik bening tembus pandang berisi narkoba jenis sabu seberat brotto 1,11 gram, Netto 0,55 gram majelis hakim mengatakan harus dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan bukti dalam perkara atas nama Syafaruddin Pasai alias Udin dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebelumnya, Hamdani alias Deni (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang dibebaskan dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta setelah divonis bebas majelis hakim, Senin (18/2/2019) siang. 

Hamdani yang mengalami cacat seumur hidup dan harus menggunakan tongkat karna tiga jarinya putus digilas dan terseret mobil saat polisi melakukan penangkapan, telah dapat menghirup udara bebas pada, Senin malam. Hamdani lebih dari 9 bulan di penjara. Oleh sebab itu pihaknya akan menuntut polisi yang menangkapnya. Sebab, ada 9 orang polisi Polda Sumut yang membuat kakinya cacat seumur hidup.

“Saya saat proses penangkapan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut diseret-seret saat dinaikan ke mobil, akibat dari perbuatan ke 9 polisi itu, kaki bagian jari saya putus tiga dan telapak kaki saya tinggal separoh. Saya akan menuntut keadilan bang. Liat kaki saya sampai cacat begini,” kata Hamdani seusai sidang di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (zul)