Terdakwa Bolak-balik Cari Lokasi Untuk Buang Mayat
Tiga saksi mata dari warga sekitar tempat ditemukannya mayat

Terdakwa Bolak-balik Cari Lokasi Untuk Buang Mayat

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Litigasi - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin kembali dilanjutkan masih dengan keterangan saksi. Pada sidang kali ini tim JPU menghadirkan 3 saksi yang merupakan warga sekitar lokasi, Rabu (29/4/2020) sore. 
 
Tiga saksi yang hadir memberi keterangannya di ruang Cakra 8 PN Medan itu diantaranya adalah Edward Tarigan (25) dan Linawati beru Sembiring (23), pasangan suami istri yang merupakan petani. Sedangkan seorang lagi adalah Sengkunan Sembiring (49), warga sekitar lokasi yang juga seorang petani. 
 
Pada persidangan yang berlangsung kali ini terungkap bahwa kedua eksekutor yakni terdakwa M Jefri dan Reza Fahlevi sempat berkeliling kampung mencari lokasi untuk membuang jasad korban. Terdakwa Jefri mengendarai mobil Toyota Prado BK 77 HD yang membawa mayat korban, sedangkan terdakwa Reza menuntun jalan mengendarai sepedamotor. 
 
Hal itu tergambar dari kesaksian Sengkunan Sembiring (49) yang mengaku sempat melihat mobil tersebut melintas bolak-balik bersama satu sepedamotor menuju kebun sawit pukul 05.10 WIB. Ketika itu saksi bertepatan sedang berolahraga di sekitar rumahnya di Dusun I yang jaraknya 2 Km dari lokasi temuan.
 
"Sekitar jam 05.10 WIB kulihat mobil itu melintas menuju ke arah atas kebun sawit bersamaan sama satu kreta (motor). Tapi nggak lama balik lagi turun ke bawah, sama kreta itu juga jalannya sama-sama tapi keretanya jalan di depan," sebut Sengkunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
 
Saat ditanya majelis hakim soal jarak dari lokasi saksi melihat mobil itu melintas dengan TKP jurang tempat mobil korban ditemukan, saksi menjawab bahwa jaraknya sekitar 2 Km. Dikatakannya, ia melihat mobil itu melintas di Dusun I, sedangkan lokasi mobil ditemukan di jurang di Dusun II.
 
"Ada 2 Km jaraknya kalau jurang tempat mobil itu ditemukan sama lokasi pas aku lihat mobil itu melintas. Aku nampak mobil itu melintas di Dusun I, jurangnya di Dusun II, Pak. Banyak juga warga sana yang sempat nengok mobil itu keliling kampung," jelas Sengkunan.
 
"Artinya jurang lokasi ditemukan itu bukan di jalan menuju ke atas kebun sawit yang saudara sempat lihat mobil itu melintas ya? Kapan kemudian saudara mengetahui kabar mobil yang sempat anda lihat itu masuk jurang?," tanya majelis hakim mengaitkan keterangan saksi lain, Aritah Ginting yang juga mengaku sempat berpapasan dengan mobil korban di lokasi lain pada persidangan sebelumnya. 
 
Saksi menjawab bahwa ia baru mengetahui kabar adanya temuan mobil masuk jurang tersebut dari cerita warga lain sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melihat ke lokasi dari jauh, barulah menyadari bahwa mobil yang berada di jurang itu adalah mobil yang sempat dilihatnya melintas pagi dinihari tadi ketika olahraga.
 
"Saya taunya sekitar jam satu siang dari cerita-cerita warga, Pak. Pas nengok ke lokasi baru saya tau mobil itu mobil yang sempat nampak melintas pas olahraga pagi-pagi itu," jawab Sengkunan. 
 
Kabar adanya sebuah mobil mewah yang terjerembab di jurang itu sendiri pertama kali diketahui oleh dua saksi lain yang juga hadir dalam persidangan. Kedua saksi yang merupakan pasangan suami istri itu adalah Edward Tarigan (25) dan Linawati beru Sembiring (23).
 
Keduanya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka melihat mobil tersebut berada di jurang ketika berjalan saat akan pergi ke ladang sekitar pukul 11.00 WIB. Takut karena belum ada seorang warga pun di lokasi, keduanya kemudian memberitahukan hal itu kepada salah seorang warga bernama Lamsir.
 
Bersama Lamsiar yang saat itu berada di kawasan simpang Gambir, mereka kemudian kembali ke lokasi dan melihat mobil tersebut dari jarak 40 meter. Selanjutnya hal tersebut diberitahukan Lamsir kepada warga lain hingga warga berangsur-angsur berkerumun di lokasi. 
 
"Habis itu bang Lamsir lah yang ngasih tau warga-warga sana. Terus datang lah warga kampung situ ramai macam ada pesta," ujarnya.
 
Saat ditanya majelis hakim soal keterangan yang disampaikan para saksi, ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan lewat video teleconference tak membantah keterangan ketiga saksi. Majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi orang terdekat korban. (zul)