Terbukti Korupsi, Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolanda Berutu saat menjalani persidangan.

Terbukti Korupsi, Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN - Bupati nonaktif Pakpak Bharat,  Remigo Yolando Berutu dihukum 7  tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz dalam persidangan yang berlangsung hingga Kamis (25/7/2019) sore. 

Selain hukuman penjara, Remigo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan orang nomor satu di Pemkab Pakpak Bharat itu bersalah dalam perkara suap senilai Rp 1,2 miliar. Majelis hakim menyatakan perbuatannya sebagaimana diatur dalam  Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Abdul Aziz.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu merupakan uang suap yang diterimanya sebesar Rp1,2 miliar lebih. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan satu tahun enam bulan," sebut Abdul Aziz.

Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama empat tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK . Di mana sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum delapan tahun dan denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar serta pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, pendukung dan kerabat Remigo yang dari pagi sudah berada di pengadilan histeris usai mendengar putusan ini. Keluarga langsung memeluk Remigo usai majelis hakim menutup persidangan tersebut.

Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1,6 miliar yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang. (asw)