Tahun 2018 UMP Sumut Naik 8%

Tahun 2018 UMP Sumut Naik 8%

Dalam dunia usaha, keberadaan pekerja atau buruh dan pengusaha sejatinya sangat krusial di dalam perusahaan. Hubungan pengusaha dan pekerja akan menimbulkan hak dan kewajiban, hak menerima upah bagi pekerja dan hak menuntut pencapaian target kerja bagi pengusaha.

Menurut UU No: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian pekerja atau buruh tertuang di dalam Pasal 1 angka 3 yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengertian upah menurut Pasal 1 angka 30 menyatakan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.

Pembahasan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja merupakan hal yang menjadi persoalan utama yang selalu dialami setiap tahunnya oleh Pemerintah maupun Asosiasi Pengusaha serta Serikat Buruh. Hal demikian terjadi dikarenakan berkaitan dengan nasib kesejahteraan maupun kehidupan yang layak bagi para pekerja ataupun buruh. Sebagaimana amanah UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

UMP Sumatera Utara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober 2018. Penetapan UMP Sumut 2019 naik  sebesar 8,03% sehingga menjadi Rp. 2.303.403,43.- yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. dasar pertimbangan dan perhitungan terkait dengan upah yaitu Peraturan Pemerintah No: 78/2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No: B.240/Menaker/PHIJSK-upah/X/2018 tentang Penyampaian data inflasi 2,88% dan PDB nasional 5,15%.

Namun jika kita melihat ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 89 ayat (2) yang menyatakan “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak”.

Dengan ditetapkannya UMP Sumut  2019 sebesar Rp. 2.303.403,43,-. apakah sudah mereprentasikan pemenuhan penghidupan secara layak bagi para pekerja sesuai maksud Pasal 89 tersebut diatas.

Rasa-rasanya UMP tersebut masih jauh dari maksud Pasal 89 tersebut, apalagi pada akhir-akhir ini nilai tukar dollar terhadap rupiah terus meroket. Efeknya  akan menaikan biaya hidup masyarakat, naiknya harga kebutuhan pangan, tarif listrik dan barang-barang lainnya.  

Di sisi yang lain, untuk memperoleh upah yang diharapkan maka pekerja juga dituntut untuk menaikan kinerja dan kemampuannya agar ada keseimbangan.

Kedua sisi, sisi pekerja dan sisi pengusaha harus saling menguntungkan agar tercipta dunia usaha yang sehat dan dapat meningkatkan taraf hidup pekerjanya. Jadi, penetapan UMP Sumut 2019 menguntungkan semua pihak Sehingga antara Pekerja maupun pelaku usaha tidak ada yang merasa dirugikan.