Tahapan Fiat Eksekusi Hak Tanggungan

Tahapan Fiat Eksekusi Hak Tanggungan

Langkah hukum Fiat executie dimaknai sebagai penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. Selain itu, fiat executie diartikan pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan eksekutorial (bersifat dapat dilaksanakan), yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dokumen yang kekuatan hukumnya disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau bersifat eksekutorial, diantaranya Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pelaksanaan fiat executie atas benda objek Hak Tanggungan (HT) dengan tahapan sebagai berikut:
 
a. Permohonan Aan maning
Pemohon eksekusi atau kuasanya menyampaikan permohonan aan maning kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan memperlihatkan dokumen Sertifikat Hak Tanggungan.
 
Penting:
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Sederhana
Jaminan Umum Dan Konsekwensi Pelunasan Utang
Syarat Penyerahan Benda (Levering)
 
b. Penelitian Berkas
Ketua Pengadilan melakukan penelitian terhadap berkas-berkas Hak Tanggungan yang terdiri dari: 
  1. Perjanjian utang;
  2. Janji untuk memberikan Hak Tanggungan;
  3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
  4. Terdaftar di Kantor Pertanahan Nasional;
  5. Sertifikat Hak Tanggungan;
c. Sidang Aan maning
Aan maning adalah teguran dari Ketua Pengadilan kepada Termohon eksekusi, agar Termohon Eksekusi melaksanakan pemenuhan Hak Tanggungan secara sukarela dalam waktu maksimum 8 (delapan) hari. Aan maning dilaksanakan dalam sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan dan Panitera serta Termohon Eksekusi. Sebagai bukti otentik adanya aan maning, dibuat berita acara tentang aan maning tersebut. Aan maning dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
  1. Setelah melakukan penelitian berkas-berkas Hak Tanggungan, Ketua Pengadilan membuat Surat Penetapan pelaksanaan aan maning;
  2. Atas Surat Penetapan Aan maning tersebut, Panitera menunjuk Jurusita Pengganti untuk memanggil Debitur/Termohon agar hadir dalam persidangan insidentil yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan hari, tanggal dan tempat pelaksanaannya;
  3. Ketua Pengadilan dengan didampingi oleh Panitera melaksanakan persidangan insidentil untuk memberikan aan maning agar dengan sukarela melaksanakan Hak Tanggungan dengan memberikan batas waktu maksimum 8 (delapan) hari sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg;
  4. Pelaksanaan sidang insidentil tersebut dicatat dan dibuat berita acara oleh Panitera;
  5. Jika Debitur/Termohon tetap tidak melaksanakan Hak Tanggungan maka Ketua Pengadilan akan melakukan aan maning kedua, sekaligus terakhir;
  6. Jika Debitur/Termohon tetap tidak melaksanakan Hak Tanggungan tersebut maka akan dilaksanakan tahapan selanjutnya (sita eksekusi dan lelang ekseskusi) terhadap benda objek Hak Tanggungan. 
 
d. Sita Eksekusi
Setelah lewat tenggang waktu yang diberikan ternyata Debitur/Termohon tidak melaksanakan Hak Tanggungan, maka diletakkan sita eksekusi atas objek Hak Tanggungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. Adapun tahapan sita eksekusi adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan;
  2. Ketua Pengadilan membuat surat penetapan sita eksekusi yang berisikan perintah kepada Panitera/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap barang-barang yang akan dieksekusi lelang;
  3. Atas surat penetapan sita eksekusi dari Ketua Pengadilan tersebut, Panitera menunjuk Jurusita Pengganti untuk melaksanakan sita eksekusi, memberitahukan dan memerintahkan kepada Para pihak (Pemohon dan Termohon) untuk hadir di lokasi objek yang akan diletakkan sita eksekusi, pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi tersebut juga disampaikan kepada instansi/pihak terkait;
  4. Pelaksanaan peletakan sita eksekusi dilaksanakan di lokasi objek yang disita dengan disaksikan dua orang saksi dan pelaksanaan sita eksekusi dituangkan dalam Berita Acara;
  5. Ketua Pengadilan mengirim surat tentang telah diletakkan sita atas objek tersebut kepada BPN jika objeknya benda yang tetap yang telah bersertifikat;
e. Lelang Eksekusi
Setelah aan maning dan sita eksekusi telah dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi;
  2. Penjual (Kreditur) memperlihatkan dokumen asli objek Hak Tanggungan kepada Pejabat Lelang sebelum dilaksanakan lelang;
  3. Setelah menerima Pemohon lelang eksekusi dari Pemohon, Ketua Pengadilan membuat surat penetapan berisikan perintah untuk menjalankan lelang eksekusi yang ditujukan kepada Panitera/Jurusita Pengganti;
  4. Panitera/Jurusita Pengganti berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan tersebut melaksanakan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut: [a] Berkoordinasi dengan Kantor Lelang Negara dan Instansi/Pihak terkait berkenaan dengan pelaksanaan lelang; [b] Membentuk Tim Kecil untuk memperoleh informasi harga untuk menetapkan standard harga limit, selanjutnya ditetapkan harga limit; [c] Menetapkan harga limit objek yang akan dilelang, dilakukan sebelum pengumuman lelang; [d] Mengumumkan pelaksanaan lelang melalui mass media sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 15 hari, pengumuman tersebut harus dicantumkan hari, tanggal dan tempat pelaksanaan lelang, serta objek yang akan dilelang dan persyaratan bagi peserta lelang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg dan Pasal 217 RBg; [e]Peserta lelang mendaftarkan diri sebagai peserta lelang; [f] Calon peserta lelang membayar uang jaminan penawaran lelang yang ditentukan oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit (Pasal 38 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016); [g] Penyetoran uang jaminan penawaran lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; [h] Pelelangan dilaksanakan di Kantor Pengadilan; [i] Dalam hal dokumen asli Objek Hak Tanggungan berada di tangan Pejabat Lelang maka pada saat lelang, Pejabat lelang harus memperlihatkan kepada peserta lelang. Jika dokumen tersebut ditangan penjual maka penjual harus memperlihatkan kepada pejabat dan peserta lelang sebelum dilaksankan lelang (Pasal 21 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016); [j] Pembukaan amplop dari semua peserta lelang; [k] Bagi peserta lelang yang penawarannya tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang; [l] Pemenang lelang melunasi atau membayar harga Objek Hak Tanggungan; [m] Bagi pemenang lelang dibuat risalah lelang;
  5. Jika dalam pelaksanaan lelang tidak ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang terhadap objek yang belum terjual secara lelang tanpa harus mengulangi tahapan fiat executie;
  6. Demikian jika pemenang lelang wanprestrasi atau tidak melunasi sisa harga maka akan dilakukan pelelangan ulang;
f. Pengosongan
Apabila objek yang dilelang adalah tanah/tanah dan rumah yang sedang ditempati/dikuasai oleh tersita/terlelang, maka pelaksanaan pengosongan merujuk kepada ketentuan Pasal 200 (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg. Yakni apabila terlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secara kosong dan baik, maka dilakukan upaya paksa dimana terlelang dan keluarganya beserta barang-barang yang berada di dalam objek lelang akan dikeluarkan secara paksa. Pengadilan atau pemenang lelang atau pemohon eksekusi akan meminta bantuan dari lembaga Kepolisian dengan melibatkan Aparat Pemerintah setempat.