Syarat Pemberian Hak Guna Usaha (HGU)
@ilustrasi

Syarat Pemberian Hak Guna Usaha (HGU)

Litigasi - Tanah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan di masyarakat, hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat Indonesia yang sebagian besar menggantungkan kehidupannya dari tanah sebagai wujud dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Untuk itu perlu pengaturan terkait penguasaan tanah yang dijadikan usaha sebagai wujud adanya jaminan tertib hukum dibidang pertanahan, administrasi pertanahan, serta penggunaan tanah. Sehingga adanya kepastian hukum dibidang pertanahan.

Pengaturan mengenai Hak Guna Usaha sendiri telah jelas diatur dalam UU No: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal dengan (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No: 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Pengertian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA, yaitu “hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29,guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”. Hak guna usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah yangmelalui keputusan pemberianhak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (yang bertanggung jawab dibidang pertanahan/agraria). Pemberian hak guna usaha wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

ads

Jangka waktu penguasaan hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29UUPA yaitu:

  1. Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun;
  2. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun;
  3. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannyajangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Mengingat jangka waktu hak guna usaha hanya dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. maka sesudah jangka waktu hak guna usaha dan perpanjangan berakhir, kepeda pemegang hak dapat diberikan pembaharuan hak guna usaha di atas tanah yang sama. Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna usaha tersebut.

Adapun Subjek hak guna usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PP Nomor 40 Tahun 1996, yang dapat mempunyai hak guna usaha adalah :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 1(satu)tahunwajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Tanah yang dapatdiberikan dengan hak guna usaha yaitu “tanah negara”. hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996.Apabila tanah yang akan diberikan dengan hak guna usaha merupakan kawasaan hutan, maka pemberian hak guna usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan. Mengenai luas minimum tanah yang dapat diberikan hak guna usaha yaitu 5 (lima) hektar dan luas maksimum untuk perseorangan yaitu 25 (dua puluh lima) hektar. Untuk luas maksimum terhadap tanah yang diberikan hak guna usaha kepada badan hukum ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan.

Adapun kewajibanpemegang hak guna usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No: 40 Tahun 1996 diantaranya sebagai berikut:

“Pemegang hak guna usaha berkewajiban untukmembayar uang pemasukan kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya”.

ads

Sejatinya hak guna usaha dapat beralih ataupun dialihkan kepada pihak lain, apabila terjadi jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah dan warisan.Peralihan hak guna usaha seperti hal di atas harus didaftarkan pada kantor pertanahan.

Selain dapat beralih, hak guna usaha dapat juga hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PP No: 40 Tahun 1996, yang disebabakan oleh hal-halberikut :

  1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
  2. Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir;
  3. Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No 40 Tahun 1996;
  4. Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  6. Dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961;
  7. Ditelantarkan;
  8. Tanahnya musnah;

Apabila hak guna usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas hak guna usaha tersebut kepada negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (irv)