Syarat Mengajukan Permohonan Pemblokiran Hak Atas Tanah
@ilustrasi

Syarat Mengajukan Permohonan Pemblokiran Hak Atas Tanah

Litigasi - Telah dibahas bahwa permohonan pemblokiran hak atas tanah pada saat terjadinya sengketa pertanahan sangat penting adanya. Namun demikian perlu difahami syarat dan pihak yang berhak secara hukum untuk mengajukan permohonan pemblokiran itu. Peraturan perundang-undangan memberikan batasan dan syarat-syaratnya yang harus diperhatikan.

Perlu diketahui bahwa syarat untuk mengajukan permohonan pemblokiran harus adanya hubungan hukum antara pemohon dengan hak atas tanah itu, jadi tidak sembarang pihak, dan tentunya surat yang tidak jelas asal-usulnya atau sering disebut surat kaleng tidak diperkenankan untuk itu, karena syarat adanya “hubungan hukum” berisifat imperatif atau wajib.

Yang dimaksud dengan hubungan hukum disini dirincikan di dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 13 tahun 2017, dinyatakan bahwa hubungan hukum dimaksud itu terdiri dari:

  1. pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum;
  2. para pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan;
  3. ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;
  4. pembuat perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau
  5. bank, dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak.

Disamping itu, Pasal 6 dalam Permen tersebut dinyatakan bahwa untuk dapat melakukan permohonan pemblokiran, baik oleh perorangan atau badan hukum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
  2. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
  4. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
  5. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
  6. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berkaitan:

 

Disamping itu, di Pasal 6 itu juga menambahkan bahwa bukti adanya hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, terdiri dari:

  1. Surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
  2. Surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan
  3. Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi agar permohonan pemblokiran dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang. Sebab bisa saja permohonan itu tidak dikabulkan. (Red)