Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
@ilustrasi

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Litigasi - Menurut Alwesius, SKMHT adalah surat atau akta yang berisikan pemberian kuasa yang diberikan oleh Pemberi Agunan/Pemilik Tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada Kreditor  atas tanah milik Pemberi Kuasa. SKMHT yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan, tidak dapat dibuat secara lisan maupun dibuat dengan menggunakan surat atau akta kuasa dibawah tangan serta dalam surat kuasa khusus. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT.

ads

Pada dasarnya SKMHT hanyalah surat kuasa untuk membentuk Akta Pembebanan  Hak Tanggungan (APHT). Ketika APHT telah terbentuk maka SKMHT tidak dapat diragukan lagi keberadaannya karena telah menyelesaikan fungsinya. SKMHT dapat dibuat dengan akta notaris ataupun PPAT. Undang-undang Hak Tanggungan menegaskan bahwa SKMHT bukan merupakan prasyarat dalam proses pembebanan Hak Tanggungan karena syarat mutlak dari pembebanan Hak Tanggungan adalah pembebanan Hak Tanggungan dan Pendaftarannya. Tujuan SKMHT ialah efisiensi dalam hal memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman. Fungsi dan kegunaan dari SKMHT sebagai alat untuk mengatasi apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan.

Judul terkait: Eksekusi Hak Tanggungan

Kemudian yang menjadi esensi SKMHT ialah suatu pelimpahan kewenangan dari debitor dan pemberi agunan kepada kreditor  berupa pemberian kuasa untuk mengikat agunan sebagai jaminan kebendaan, agar dalam proses pembebanan hak tanggungan tersebut Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan (KPJK) tidak melampaui kewenangan yang telah ada dalam perjanjian pemberian kuasa tersebut. 

Dalam pemberian SKMHT terdapat beberapa syarat yang harus dimuat dalam substansi SKMHT tersebut,  Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan, diantaranya yaitu:

    1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan hak tanggungan;
    2. Tidak memuat kuasa substitusi;
    3. Mencantumkan secara jelas objek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas debitur apabila apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.

SKMHT tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga  kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya. Untuk jangka waktu SKMHT mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan. Selanjutnya untuk SKMHT mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. Terhadap SKMHT yang sudah didaftar maupun belum di daftar tidak berlaku untuk SKMHT yang akan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian untuk SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT sebagaimana dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka batal demi hukum (irv).