Siksa Anak Tirinya, PNS Dishub Medan & Istri "Diangkut" Polisi
Bekas penganiayaan

Siksa Anak Tirinya, PNS Dishub Medan & Istri "Diangkut" Polisi

Medan - Orangtua seperti apalah kedua orang ini, sampai tega menganiaya anaknya sendiri. Kelewatan!

Orang tua yang diduga sebagai pelakunya adalah Freddy Bena Purba (48) dan Rusiana (48), warga Pasar 2 Barat, Gang Arjuna, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya tega menganiaya putri mereka, Nurul Safira (9). 

Untungnya, aksi penganiayaan yang dilakukan keduanya viral di media sosial (medsos). Alhasil, kedua orangtua zhalim tersebut pun dibekuk personel Polsek Medan Labuhan Belawan, Rabu (20/2/2019), sekira pukul 15.00 WIB di kediaman keduanya.

Anak korban kekerasan bersama petugas Kepolisian

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Kamis (21/2/2019), menjelaskan tersangka Freddy Bena Purba merupakan ayah tiri korban yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.

"Penganiayaan terjadi dua kali, Selasa (19/2/2019), sekira pukul 14.00 WIB dan Rabu (20/2/2019), sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu viral di facebook sehari kemudian (Rabu)," katanya.

Petugas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan kedua tersangka. "Dari pengakuan tersangka Freddy, korban adalah anak tirinya dan telah dipukuli oleh tersangka bersama Rusiana, istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban sebanyak dua kali di rumahnya setelah pulang kerja," imbuh mantan Kasubdit Cyber dan Indag Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut.

Viral di facebook

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores pada pipi kiri dan kanan, lecet di kening sebelah kanan, bekas memar pada paha kanan dan kepala Korban terasa sakit akibat sering dipukuli kedua tersangka.

Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa ke Polsekta Medan Labuhan guna pemeriksaan lanjut. 

"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Ikhwan. (asw)