Sidang Tipikor Walikota Medan, Saksi Sempat Buang Uang Rp150 Juta
Terdakwa Dzulmi Eldin, Mantan Walikota Medan itu menjalani sidang online atau video teleconference

Sidang Tipikor Walikota Medan, Saksi Sempat Buang Uang Rp150 Juta

Litigasi - Kasus suap Walikota Medan nonaktif, T. Dzulmi Eldin mengungkap sejumlah fakta baru usai kembali digelar secara teleconference (online) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2020) siang hingga sore hari. Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ini terungkap, Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan diketahui aktif meminta uang dari sejumlah kepala dinas (Kadis).
 
Pada proses persidangan dengan menghadirkan terdakwa Dzulmi Eldin melalui layar monitor tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 7 saksi, di antaranya Sekda Pemko Medan, protokoler, ajudan Eldin, rekanan proyek kedinasan hingga perusahaan travel langganan Pemko Medan dalam urusan perjalanan dinas luar kota hingga luar negeri. 
 
Saksi Andika, yang merupakan protokoler bertugas sebagai ajudan Walikota Medan mengakui, dirinya beberapa kali menerima uang dari 10 orang Kadis/OPD atas perintah Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan ketika itu. 
 
Nominal uang yang diterimanya atas perintah Syamsul Fitri tersebut bervariasi jumlahnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap yang juga bervariasi sesuai kemampuan masing-masing kadis yang memberikan. 
 
"Benar pak, ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya, nominalnya uangnya bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp200 juta. Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing memberi," ujar Andika menjawab pertanyaan Jaksa, Zainal Abidin di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Azis. 
 
Kepada para Kadis yang ditagih pemberiannya, Andika mengaku hanya menjalankan perintah Syamsul fitri. 
 
"Anda rasa kenapa uang itu diberikan para Kadis ini atas permintaan Syamsul Fitri?," tanya Jaksa, Zainal Abidin merespon pengakuan Andika.
 
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, Andika mengaku, menurutnya ia hanya berpikir bahwa pemberian uang tersebut dilakukan para kadis karena Syamsul Fitri yang biasa mendampingi Eldin sebagai Walikota. 
 
"Saya tidak tau pak, saya pikir Kadis-kadis itu mau ngasih uang itu karena Syamsul Fitri yang biasa dampingi Walikota," ujar Andika. 
 
Saat ditanya dimana uang pemberian para kadis itu biasanya disimpan, Andika menjawab bahwa Syamsul fitri biasanya menyimpan uang pemberian di sebuah brankas yang disimpan di ruang kerja protokoler. Andika bahkan juga mengaku sempat membuang uang sebesar Rp 150 juta yang didapat dari dua kadis karena panik saat KPK melakukan OTT.
 
Sementara itu pernyataan hampir serupa disampaikan saksi lain bernama Aidil yang juga merupakan ajudan walikota Medan. Sejak awal 2017 dirinya mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kadis dan OPD sejumlah Rp1,2 Miliar yang ditargetkan oleh Syamsul Fitri untuk kepentingan Walikota Eldin. 
 
Disebutkannya, apabila dalam perjalanan dinas luar rombongan Walikota kekurangan biaya operasional, Syamsul Fitri menelpon para kadis dan meminta bantuan uang yang kemudian ditransfer dan diambil oleh Aidil sebagai ajudan walikota yang tugasnya dibawah Kasubbag Protokoler. 
 
Aidil juga mengakui Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya juga pernah memberikan uang dengan total Rp60 juta yang dimintakan Syamsul Fitri. Uang tersebut diterima melalui dirinya dan selanjutnya diberikan kepada Syamsul Fitri.
 
Rekaman riwayat percakapan Aidil dengan kadis lain seperti Isya Ansari melalui telpon  juga diputarkan jaksa di ruang persidangan. Dalam percakapan tersebut dirinya meminta uang tersebut kepada Isya Ansyari, Kadis PU atas perintah Syamsul Fitri. 
 
Uang itu kemudian diberikan Isya Ansari lewat Aidil sejumlah Rp60 juga melalui dua kali tahap pengiriman. (zul)