Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan Berlangsung Online
Sidang pembunuhan hakim Jamaluddin yang digelar secara online (teleconference) di Pengadilan Negeri Medan. 

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan Berlangsung Online

Ternyata Terdakwa Otak Pelaku Sudah Lama Sakit Hati

Litigasi - Kasus tewasnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang otak pelaku pembunuhannya adalah istrinya sendiri, akhirnya disidangkan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (31/3/2020) siang. Tidak seperti biasanya, sidang kali ini terpaksa digelar berbasis online (teleconference) akibat antisipasi wabah virus Corona (Covid-19). 

ads

Jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (korban), sehingga berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga merupakan suami terdakwa.

"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur JPU Parada, dalam teleconference itu.

JPU melanjutkan, pada sekitar 2018 terdakwa berkenalan dengan terdakwa, Jefri Pratama (berkas terpisah), karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar November 2019, terdakwa menghubungi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

ads

"Lalu saksi Jefri menjawab “ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada Jefri, “iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," ucap Jaksa.

Kemudian terdakwa bersama Jefri berencana menghabisi korban, kemudian saksi Jefri turut mengajak terdakwa M. Reza Fahlevi untuk membantu dalam pembunuhan berencana tersebut. 

"Perbuatan terdakwa Zuraida Hanum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, 2 KUHPidana," pungkas Jaksa.

ads

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Jamaluddin (55)  dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dinihari lalu. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ini. (zul)