Sepanjang 2018, Polsek Medan Kota Jaring 438 Preman

Sepanjang 2018, Polsek Medan Kota Jaring 438 Preman

Medan - Guna menciptakan rasa aman di masyarakat, kepolisian terus berupaya menekan dan memberantas aksi premanisme, khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Terhitung sejak Januari hingga November 2018, Polsek Medan Kota telah berhasil menjaring sebanyak 438 preman di wilayah hukumnya.

"Sepanjang 2018 ini, setidaknya sudah ada 438 preman yang kita jaring," ungkapnya Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).

Hakim PN Medan Marah-Marah di Ruang Sidang

Revi memaparkan, pada bulan Januari terdapat sebanyak 42 preman yang terjaring, lalu Februari 38 orang, Maret 44 orang, April 40 orang, Mei 42. Kemudian Juni 32 orang, Juli 38 orang, Agustus 42 orang, September 40 orang, Oktober 40 orang, dan November 40 orang.

"Dari jumlah ini, mereka yang terjaring ialah didominasi oleh jukir liar maupun pelaku pemerasan," jelasnya.

Pembangunan Daerah Melalui Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Revi menjelaskan, dari 438 preman ini, sekitar 20 persen kasus hukumnya terus dilanjutkan. Sedangkan 80 persen lainnya hanya diberikan pembinaan dan pengarahan, agar tidak mengulangi perbuatannya.

Revi menyebutkan, para preman ini diboyong ke Polsek Medan Kota dari sejumlah lokasi terpisah baik di Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Maimun. 

Fungsi Hukum Sebagai Sarana Perbaikan Karakter Masyarakat

Di antaranya ada yang berasal dari seputaran Taman Stadion Teladan, pusat pasar, maupun kawasan pertokoan di dua kecamatan tersebut.

"Dari giat ini dapat dikatakan, aksi premanisme cukup berhasil untuk ditekan," tuturnya.

Revi menambahkan, kegiatan pemberantasan premanisme memang merupakan salah satu program utama dari kepolisian. Hal ini pula yang semakin digencarkan melalui program 100 hari Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

"Sehingga, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Polsek Medan Kota dapat tercipta," pungkasnya. (asw)