Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua Warga Tiongkok Diamankan
Kedua WNA asal Tiongkok yang diamankan beserta barang bukti sisik trenggiling.

Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua Warga Tiongkok Diamankan

Deliserdang - Penyelundupan sisik kulit trenggiling yang direncanakan akan diekspor ke Guangzhou, Cina, digagalkan petugas tim penindakan saat melintasi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (20/4/2019) lalu.

Petugas juga berhasil membekuk dua penumpang warga negara asing (WNA) yang menumpangi pesawat Air Asia AK394 KNIA-Kualalumpur-Guangzhou, yakni PF (33) dan XY (28), keduanya warga Tiongkok.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan tim penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Aviaton Security (Avsec) PT Angkasa Pura II telah menggagalkan barang berupa sisik kulit trenggiling tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Petugas berhasil menggagalkan saat pemeriksaan barang bawaan tersangka XY dan PF dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di Main Gate Terminal Keberangkatan KNIA oleh petugas Avsec. Dari informasi itu dilakukan pemeriksaan setelah berkordinasi dengan tim penindakan Bea Cukai. Dari pemeriksaan ditemukan barang berupa sisik kulit trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 kg teripang kering," paparnya didampingi Wadir Krimsus Poldasu AKBP Bagus Suryopratomo, Kasi Pelayanan BKSDA Suyono, Asisten Manager Avsec Erwin Adiyaksa di Aula KPPBC TMP B Kualanamu, Senin (29/4/2019).

Setelah didapat barang bukti, kedua WNA diboyong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut selanjutnya diperiksa Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Barang bukti diserahkan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK untuk dilakukan penyidikan sedangkan para tersangka sudah ditahan di Polda Sumut," jelas Bagus.

Akibat perbuatan itu, menurut Bagus, kedua WNA itu telah melanggar Undang-undang (UU) tentang kepabeanan 17 tahun 2017 pasal 102 a dengan pidana maksimal 10 tahun dan mengganti kerugian maksimal Rp5 miliar. "Dengan adanya keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antar komunitas tim penindakan. Sehingga kami bisa dipercaya masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik di wilayah Bandara Kualanamu," pungkasnya. (asw)