Sekilas Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Sekilas Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Kegiatan utang-piutang ataupun pinjam-meminjam sering dilakukan dalam hubungan antar individu, baik masyarakat ekonomi menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Utang-piutang didasarkan atas kepercayaan antara kreditur dan debitur bahwa utang tersebut akan dilunasi di kemudian hari. Namun hal demikian rasanya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang mempunyai hak untuk menerima pembayaran atau piutang (debitur).Untuk menghindari kerugian bagi debitur jika kreditur ingkar janji (wan prestasi) maka diletakan benda berharga sebaga jaminan utang.

Terkait Jaminan terhadap benda bergerak, telah diatur dalam UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa  “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik”. Artinya benda yang dijaminkan oleh pihak debitur selaku orang yang mempunyai utang tetap dapat menguasai sesuatu benda yang dijaminkan tersebut. Tujuan dijaminkannya benda tersebut yaitu untuk menjamin terjadinyapelunasan diakhir terhadap utang-piutang tersebut. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa: 

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Jaminan fidusia ini diberikankepada pihak kreditur oleh lembaga pembiayaan. Pemberian jaminan tersebut nantinya berguna bagi lembaga pembiayaan dalam hal eksekusi benda jaminan. Apabila dikemudian hari pada saat pelunasan sudah jatuh tempo, namun pihak debitur melalaikan kewajibannya. Maka dalam peristiwa ini, kreditur dapatmelaksanakan eksekusi atas bendajaminan fidusia.

Mengenai eksekusi jaminan fidusia, sudah diatur dalam Pasal 29 UU Fidusia yang menyatakan bahwa:

(1) Apabila debitor atau Pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia;
  2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. 

(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Namun terkadang terhadap eksekusi jaminan fidusia sering mendapat perlawanan maupun hambatan yang terjadi di lapangan. Untuk itu perlu dibutuhkan Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No: 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa:

(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara bertindak :

  1. Melakukan himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi;
  2. Melakukan pengamanan ketat saat terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan tereksekusi;
  3. Melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
  4. Mengamati, mengawasi dan menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau menghalangi eksekusi; dan
  5. Mengamankan dan mengawasi benda dan/atau barang yang akan dieksekusi.

Pengamanan terhadap eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan Kepolisian merupakan wujud dari tugas sebagai alat negara yang berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat serta memberikan bantuan pengamanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan maupun eksekusi jaminan fidusia dalam hal penegakan hukum. Kemudian Pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia juga mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian. (red)