Sanksi Pidana Kampanye Diluar Jadwal

Sanksi Pidana Kampanye Diluar Jadwal

Litigasi - Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan yang dilaksankan secara bertanggung jawab, khususnya pendidikan di bidang politik, dilakukan oleh KPU sendiri maupun oleh Partai Pendukung atau Pasangan Calon. Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

ads

Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dapat berbentuk Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat publik/debat terbuka antara pasangan calon, Penyebaran kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, Iklan media massa cetak dan media massa elektonik dan/atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai dari Tanggal 15 Februari 2018 s/d 23 Juni 2018, sebagaimana telah ditentukan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

ads

Beberapa hari lagi Jadwal Kampanye akan berakhir, selanjutnya dilakukan tahapan Pemungutan suara yang dijadwalkan pada Tanggal 27 Juni 2018. Dengan berakhirnya Jadwal Kampanye maka semua pihak diharuskan berhenti dari kegiatan yang dikwalifikasi sebagai kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada. UU secara tegas telah melarang berkampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017. Larangan tersebut diikuti dengan adanya sanksi pidana kepada pihak-pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal tersebut, sebagaimana telah dinyatakan di dalam Pasal 187 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah dikukuhkan sebagai UU No. 1 Tahun 2015 dan telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 2016, yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Oleh karenanya Pasangan Calon, Partai Pendukung dan semua pihak harus memperhatikan jadwal tersebut agar tidak dikenai sanksi pidana. Bagi masyarakat yang menemukan pihak-pihak berkampanye diluar jadwal dapat membuat laporan kepada Panitia Pengawas Pemilu atau Badan Pengawas Pemilu.