Rincian Kadis “Penyetor” Uang Kepada Terdakwa Walikota Medan
Isa Ansyari mantan Kadis PU Kota Medan yang namanya disebut memberi uang kepada terdakwa Dzulmi Eldin

Rincian Kadis “Penyetor” Uang Kepada Terdakwa Walikota Medan

Litigasi - Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan terdakwa Dzulmi Eldin menerima hadiah dalam bentuk uang dengan total sebesar Rp2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) dari Ketua OPD/Pejabat Eselon II Pemko Medan. Uang itu diterima melalui bawahannya bernama Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan.

Penuntutan Samsul Fitri dilakukan secara terpisah dengan Register Perkara No. 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn.

Hasil pantauan Tim Litigasi.co.id di SIPP PN Medan, menemukan Surat Dakwaan JPU atas nama Dzulmi Eldi S dengan No. /TUT.01.04/24/02/2020 bertanggal 25 Februari 2020, komposisi JPU dari KPK yang diantaranya bernama Ali Fikri, Iskandar Marwanto, Siswhandono dan lain-lain.

Diterangkan di dalam Surat Dakwaan JPU itu bahwa uang yang diterima terdakwa untuk menutupi operasional yang tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan, diantaranya untuk membiayai keberangkatan ke Tarakan Kalimantan Utara dalam Kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan akan membiayai keberangkatan ke Kota Ichikawa Jepang dalam acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City.

Samsul Fitri menjadi perantara antara terdakwa dan Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II dalam menghimpun dan serah terima uang. Ianya menerima arahan dari terdakwa dan membuat catatan Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II. Kemudian Samsul Fitri menindaklanjutinya.  

Surat Dakwaan JPU mendakwakan terdakwa menerima uang dari Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II dengan rincian:

Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Renward Parapat selaku Kadis Perhubungan, Zulkarnain selaku Kepala Badan Pengelola Pajak / Retribusi Daerah (BP2RD), Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pirngadi, Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan, S. Armansyah Lubis alias Bob selaku Kadis Perdagangan. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kemudian dari Khairul Syahnan selaku Kadis PU dan Usma Polita Nasution selaku Kadis Kesehatan. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Bersumber dari Emilia Lubis selaku Kadis Koperasi dan UKM, Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Kehutanan dan Kelautan masing-masing memberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Total uang yang terkumpul sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) habis dipergunakan untuk keperluan Terdakwa di Tarakan, Kalimantan Utara.

Selain itu, Samsul Fitri menindaklanjuti arahan terdakwa kembali meminta uang kepada Kepala OPD/Pejabat Eselon II yang akan digunakan membiayai operasional Terdakwa menghadiri undangan Acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa Jepang.

Beberapa Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II yang menyerahkan uang kepada terdakwa melalui Samsul Fitri:

Isa Ansyari menyerahkan uang secara bertahap di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).

Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Kadis Perkim), Suherman menjabat Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangandan, Edliaty selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP, Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, serta Dammikrot selaku Kadis Perdagangan masing-masing menyerahkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Armansyah Lubis alias Bob selaku Kadis Lingkungan Hidup dan M. Sofyan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan dan Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum masing-masing menyerahkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM secara bertahap pada Mei, Juni, Juli dan September 2019 menyerahkan uang keseluruhan sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) PASAR Kota Medan menyerahkan uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).

Tahap berikutnya, beberapa Kepala Dinas menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa melalui Samsul Fitri berjumlah ratusan juta Rupiah, diantaranya:

Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada sekira bulan Juli 2019 bertempat di Kantor BP2RD yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pirngadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD PASAR Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah pada 14 Juli 2019 kembali menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui Samsul Fitri dan melalui orang suruhannya.

Kemudian Terdakwa meminta kepada Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang pada 15 - 18 Juli 2019.

Sekira Oktober 2019, Terdakwa dan Samsul Fitri mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa masih ada utang sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sisa utang perjalanan ke Jepang dan perjalanan dinas lainnya. Atas informasi tersebut, Terdakwa memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta tambahan dana kepada Isa Ansyari selaku Kadis PU, Iswar S selaku Kadis Perhubungan serta Kadis Pendidikan.

Menindaklanjuti arahan Terdakwa tersebut, Samsul Fitri pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB mendatangi rumah Isya Ansyari untuk meminta uang tersebut dan disanggupi oleh Isya Ansyai, direalisasikan pada 15 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 Wib mentransfer uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya pada hari yang sama Isa Ansyari menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui Andika Suhartono sekira pukul 20.30 WIB di rumah Isa Ansyari.

Sedangkan penerimaan dari Iswar S selaku Kadis Perhubungan pada sekira tanggal 14 – 15 Oktober 2019 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Pemko Medan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan penerimaan dari Abdul Johan selaku Sekretaris Dinas Pendidikan pada sekira tanggal 15 Oktober 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemko Medan sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perjalanan terdakwa Dzulmi Eldin untuk memenuhi undangan Acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa Jepang bersama Samsul Fitri, Rita Maharani (isteri terdakwa), Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T. Edriansyah Rendy (anak terdakwa), Rania Kamila (anak terdakwa) dan Amanda Syahputra Batubara. (irv)