Remisi Dinanti Di Hari Kemerdekaan RI

Remisi Dinanti Di Hari Kemerdekaan RI

Perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang selalu diperingati pada tanggal 17 Agusutus, mempunyai makna tersendiri bagi para narapidana. Hal ini dikarenakan adanya pemberian remisi umum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) bagi narapidana. Perayaan kemerdekaan RI di usia ke-73 Tahun kali ini, Kemenkumham memberikan remisi umum kepada 100.176 narapidana. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkumham No. 3 Tahun 2018  tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan Cuti bersyarat. Pemberian remisi umum berkaitan dengan hasil pengamatan terhadap perilaku napi selama berada di lembaga Pemasyarakatan, sebagai bentuk  apresiasi pemerintah terhadap narapidana dalam wujud pencapaian keberhasilan memperbaiki diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana dalam kehidupan sehari-hari di lembaga pemasyarakatan.

Pasal 1 angka 6 PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP No. 99 Tahun 2012), Remisi diartikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. dalam remisi, yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh narapidana dan anak.

Terkait dengan pemberian remisi terhadap narapidana dan anak. Hal ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan berperilaku baik, sebagaimana diatur  dalam Pasal 34 PP No. 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa:

1)  Setiap Narapidana dan Anak pidana berhak mendapatkan remisi;
2)  Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
a.  Berkelakuan baik; dan
b.  Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (bulan).

3)  Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
a.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (bulan) terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
b.  Telah mengikuti program pembinaan yang diselengggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.  

Kemudian, adapun remisi yang tidak diberikan kepada narapidana disebabkan oleh narapidana yang sedang menjalani Cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Permenkumham No. 3 Tahun 2018.

Selanjutnya terhadap anak yang mendapatkan remisi, adapun Persyaratan remisi terhadap anak narapidana harus memenuhi aturan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 13 Permenkumham No. 3 tahun 2018, diantaranya :

1)    Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada anak yang telah memenuhi
syarat:
a.   Berkelakuan baik;
b.   Telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (bulan); dan
c.   Belum berumur 18 (tahun).

2)    Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a.  Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 (bulan) terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
b.  Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.

Sedangkan, narapidana anak yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah anak yang masuk dalam kwalifikasi Pasal 14 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 diantaranya yaitu anak yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, dan Anak yang sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.

Jangka waktu remisi umum bagi narapidana umum dan anak diatur dalam Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

Besarnya remisi umum :
a.    1 (bulan) bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 (bulan); dan
b.    2 (bulan) bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (bulan) atau lebih.