PPK PDAM Tirtanadi Suhairi Divonis 9 Tahun Penjara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Tirtanadi, M Suhairi hanya bisa terdiam saat dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

PPK PDAM Tirtanadi Suhairi Divonis 9 Tahun Penjara

Medan - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Tirtanadi, M Suhairi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda 200 juta oleh Hakim Ketua Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/4/2019) siang. 

Suhairi divonis terlibat korupsi paket pekerjaan berupa EPC pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut.

Sebelumnya jaksa penuntun umum (JPU) dari Kejari Belawan, Yarmasari menuntut Suhairi dengan 18 tahun penjara dan denda 500 juta dengan pidana dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ir. M Suhairi telah terbukti dan meyakinakn dan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan putusan Penjara selama 9 tahun dengan denda 200 juta apabila tidak dibayaekan diganti kurungan 3 bulan," ungkap Hakim Ketua Syafril Batubara.

Sontak, terdakwa Suhairi yang mengenakan kemeja lengan pendek putih serta celana keper berwarna cokelat ini hanya bisa tertunduk dengan tangan dilipat di antara sela kakinya.

Usai digiring kembali ke ruang tahanan sementara, seorang wanita berbaju biru tampak berteriak "Harusnya bukan dia yang divonis, Tedy itu yang dihukum, dia ini tidak punya uang lagi". Langsung saja Suhairi tampak menenangkan sang ibu dengan memeluknya dan berkata "Sudah-sudah bu," dan membawanya ke ruang tahanan sementara.

Kuasa Hukum Suhairi, Suherman menerangkan bahwa vonis tersebut tidak seharusnya dikenakan karena baginya kliennya telah menjalankan proyek dengan benar.

"Kami merasa sangat jauh dari harapan dan rasa keadilan yang diterima oleh Pak Suhairi. Dimana Pak Suhairi ini sebagai PPK telah menjalankan proyek tersebut dengan benar bahkan PDAM Tirtanadi sangat diuntungkan dengan Proyek Martubung tersebut. Tapi Majelis Hakim berpendapat lain, kita hormati," katanya seusai sidang.

Baginya, hal yang aneh dalam putusan tersebut adalah hadirnya saksi ahli yang dihadirkan saksi ahli tidak memiliki sertifikat dan dijadiakan acuan vonis.

"Dan di sini perbedaan kami adalah saksi ahli ternyata majelis hakim menerangkan bahwa tidak perlu sertifikat keahlian untuk menerangkan kerugian negara. Berarti siapa saja masyarakat Indonesia boleh tanpa ada keberatan," cetusnya.

Suherman menegaskan selanjutnya pihaknya akan melakukan banding untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Soal tudingan nama Tedy yang disebut itu, Suherman tidak berkenan berkomentar. 

"Artinya, hal ini boleh dikonfirmasi pada pihak keluarga. Saya tidak bisa berkomentar. Kami akan ajukan banding, sebagai sikap kami," pungkasnya. (zul)